Dari lima daerah itu, hanya satu daerah yang berada pada zona kuning, yakni Kabupaten Indramayu. Sementara itu empat daerah lainnya berada di zona biru. Untuk empat daerah yang berada di zona biru ini diperbolehkan menerapkan new normal atau AKB.
"Kami sepakat, kepala daerah di Ciayumajakuning untuk memperketat penjagaan di wilayah perbatasan," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (30/5/2020).
Lebih lanjut, Azis mengatakan kelima kepala daerah Ciayumajakuning telah mengelar pertemuan di Balai Kota Cirebon, kemarin. Kelimanya sepakat memberikan kelonggaran terhadap aktivitas ekonomi. Namun, untuk masyarakat yang melintas di wilayah perbatasan harus memenuhi beberapa persyaratan..
"Dengan catatan, diberi keterangan dari daerahnya masing-masing. Contohnya, banyak para petani yang berada di Kabupaten Kuningan menjual hasil panennya ke daerah lain, akan diberikan kelonggaran," kata Azis.
"Kami siap dan sepakat membawa Ciayumajakuning untuk menerapkan AKB," kata Azis menambahkan.
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendukung langkah pemkab untuk menerapkan new normal atau AKB.
"Kita tidak boleh lengah. Jangan sampai naik ke zona kuning. Kita akan mengubah pola PSBB menyesuaikan dengan AKB," kata Imron.
Imron mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan, polisi dan TNI untuk memantau pelaksanaan new normal. Utamanya di tempat umum, seperti obyek wisata, pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan lainnya.
"Kalau untuk aktivitas pesantren masih kita tunggu keputusan Kemenag. Sama halnya dengan aktivitas pendidikan, masih menunggu Kemendikbud," katanya.
(ern/ern)