Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, keputusan PSBB proposional kembali dilakukan Kota Bandung sesuai arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Bandung masuk zona kuning, pilihannya PSBB terbatas atau proposional. Istilah proposional muncul, karena kalau kita gunakan terbatas konotasinya dengan kewilayahan, contohnya Kabupaten Bandung PSBB terbatas itu berlaku di 8 kecamatan, Kota Bandung dengan demografi tidak seluas Kabupaten kota lain maka istilahnya PSBB proposional," kata Tedy di Pemkot Bandung.
Karena sudah melalui serangkaian evaluasi, yang tadinya beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan kini boleh dilakukan kembali akan tetapi porsinya hanya 30 persen.
"Contoh dari hasil rapat untuk tempat ibadah diizinkan 30 persen, itu juga sesuai arahan Pak Gubernur. Salat Jumat bisa, yang diperkenankan ibadah salat berjamaah dan ibadah Jumat sedangkan majelis taklim belum bisa," ungkapnya.
Meski ada pelonggaran, untuk pusat perbelanjaan seperti mal yang ada di Kota Bandung belum dapat dibuka. "Belum bisa dilakukan, itu juga sesuai arahan," ujarnya.
Seperti diketahui, bila wilayah yang sudah memasuki zona hijau mal bisa dibuka. Tapi karena Kota Bandung masih masuk zona kuning jadi mal belum bisa dibuka.
Tedy menerangkan, perbedaan PSBB proposional dan sebelumnya adalah apabila sebelumnya pengetatan dilakukan di batas wilayah, sekarang langsung ke lapangan atau titik-titik rawan terjadi kerumunan.
"PSBB nya jadi tidak full, otomatis ada pelonggaran. Untuk mengimbangi pelonggaran itu sosialisasi semakin kuat, sosialisasi juga jangan dibebankan kewilayahan tapi semua ASN bergerak termasuk saya mendorong ASN lainnya untuk melakukan edukasi termasuk guru-guru diturunkan," jelasnya.
Selain sosialiasi, harus ada penegakan hukum bagi pelanggar, seperti yang tidak menggunakan masker. "Jadi ada aturan yang jelas, terkait pentingnya masker bisa ditaati," tuturnya.
Meski ada pelonggaran, Tedy menambahkan protokol Kesehatan dilakukan seketat mungkin karena untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
(wip/ern)