New Normal di Jabar, Ini Syarat Toko Retail Boleh Beroperasi

New Normal di Jabar, Ini Syarat Toko Retail Boleh Beroperasi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 29 Mei 2020 19:58 WIB
Poster
Ilustrasi pandemi Corona. (ilustrator: Edi Wahyono)
Bandung -

Pemprov Jabar mengizinkan pembukaan toko retail saat penerapan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di 15 daerah. Saat beroperasi, setiap toko diminta menyiapkan tim Gugus Tugas COVID-19.

"Kami menitipkan satu orang sebagai gugus tugas di toko itu," ucap Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

Emil, sapaannya, menegaskan selain menyiapkan gugus tugas, ia meminta agar toko retail mempersiapkan surat pernyataan. Surat tersebut berisi siap mematuhi protokol kesehatan selama new normal di Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kepada toko retail yang diizinkan wajib menyiapkan surat pernyataan bahwa kami memahami peraturan protokol kesehatan pada AKB ini. Kalau kami melanggar kami siap disanksi," kata Emil.

Dua syarat itu perlu dilakukan sejumlah toko retail yang berada di 15 daerah yang diizinkan menerapkan new normal di Jabar. "Jadi nanti kalau ada polisi merazia, dia akan bertanya mana surat pernyataan dan siapa yang jadi gugus tugas di mal ini mengatur menjadi manajer penanganan COVID-19. Nah ini pola yang dilakukan, artinya tidak buru-buru," ujar Emil.

ADVERTISEMENT

Berkaitan dengan toko retail dan mal, Emil menyatakan pembukaan tempat tersebut dilakukan setelah evaluasi pembukaan tempat ibadah pada tahap satu dan sektor ekonomi berupa industri dan perkantoran pada tahap dua.

Waktu antartahapan ini dilakukan selama sepekan. Jadi usai pembukaan tempat ibadah di tahap pertama, nantinya akan dievaluasi untuk masuk tahap kedua yakni perkantoran dan industri.

(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads