Dalam program ini ada tiga keuntungan yang diperoleh wajib pajak. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.
Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Poin ini bisa dimanfaatkan warga yang ingin Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya.
Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang Balik Nama. Nah, poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Kalau masih memiliki tunggakan PKB, Tarif PKB nya hanya sebesar 1,75 persen.
Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan Triple Untung itu? Pengendara bermotor cukup menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor, juga bukti hasil cek fisik.
Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat pembayaran PKB. Meliputi STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas difotokopi.
Selain ketiga keuntungan itu, ada kemudahan lainnya yang diperoleh warga yang melakukan pembayaran melalui E-Samsat. Waktu pengesahan STNK kini diperpanjang hingga 90 hari. Selain itu kini, bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilakukan enam bulan sebelum Jatuh Tempo.
Warga juga diberikan kemudahan untuk membayar Pajak Kendaraan Tahunan tidak perlu ke Samsat. Bisa via Aplikasi Sambara, E-Samsat dan Samsat J'bret.
Pengguna Smartphone Android dapat mengunduh Aplikasi Sambara melalui Google Playstore. Bagi pengguna iOS, saat ini dapat menggunakan versi webnya dulu di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
"Jangan khawatir, di setiap Kantor Pelayanan Samsat di Jawa Barat dilaksanakan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid 19. Pajak Anda berkontribusi untuk pembiayaan pencegahan penyebaran Covid-19" ujar Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko.
(err/ern)