Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Harjono mengatakan pemberlakuan era normal baru tidak bisa dilakukan berdampingan dengan PSBB parsial.
"Jadi dipastikan new normal di Kota Cimahi baru akan dilaksanakan setelah PSBB selesai 12 Juni nanti. Sekarang masih fokus ke PSBB parsial dulu," kata Harjono saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).
Kendati demikian, PSBB parsial yang difokuskan di sejumlah kelurahan yang terdapat kasus positif Corona akan dijadikan masa persiapan pelaksanaan new normal.
"PSBB yang sekarang ini jadi persiapan pelaksanaan kebijakan new normal. Kita lakukan sosialisasi dan edukasi dari sekarang soal new normal pada masyarakat," ucapnya.
Sementara terkait pembukaan sejumlah restoran dan pusat perbelanjaan, Harjono menegaskan akan ada pengawasan ketat dan pemberlakuan protokol kesehatan saat pelaksanaannya.
"Kalau di new normal nanti restoran dan pusat perbelanjaan memang dibuka, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Aturan dan panduan khusus untuk masyarakatnya juga sedang disiapkan. Saat ini kita terus meningkatkan recovery rate dan menurunkan angka positif," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Cimahi resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 12 Juni mendatang. Keputusan itu diambil menyusul masih terjadinya penambahan kasus Corona.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Harjono mengatakan, Pemkot Cimahi sudah mengajukan surat ke Gubernur Jawa Barat untuk melanjutkan PSBB.
"Kita sudah bersurat ke Gubernur Jawa Barat, intinya dalam kondisi status zona merah Pemerintah Kota Cimahi minta izin untuk perpanjangan PSBB dan provinsi pun memperpanjang PSBB Jabar juga," ucapnya saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).
(mso/mso)