Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Harjono mengatakan, Pemkot Cimahi sudah mengajukan surat ke Gubernur Jawa Barat untuk melanjutkan PSBB.
"Kita sudah bersurat ke Gubernur Jawa Barat, intinya dalam kondisi status zona merah Pemerintah Kota Cimahi minta izin untuk perpanjangan PSBB dan provinsi pun memperpanjang PSBB Jabar juga," ucapnya saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).
Jika melihat kasus positif di Cimahi, dari 312 RW hanya ada 39 RW di 15 kelurahan yang memiliki kasus positif COVID-19. Berdasarkan pertimbangan dan hasil evaluasi PSBB tahap 3 yang berakhir pada Jumat (29/5) dan kebijakan penerapan new normal, maka PSBB akan dilakukan secara terbatas.
"Kemungkinan akan melanjutkan PSBB di wilayah terbatas sesuai titik sebaran kasus sehingga penularan COVID-19 bisa diminimalisir. Jadi wilayah lain tetap bisa menjalankan new normal," terangnya.
Pihaknya juga menyampaikan jika PSBB tahap 4 yang dilaksanakan saat ini sebagai persiapan menjelang pelaksanaan new normal dalam kehidupan masyarakat.
"PSBB yang sekarang sebagai persiapan pelaksanaan kebijakan new normal juga. Jadi bisa sedikit-sedikit beradaptasi. Kami akan libatkan TNI-Polri juga," bebernya.
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, Kota Cimahi masuk zona merah dan harus memberlakukan PSBB tahap 3 hingga 29 Mei 2020. Namun PSBB akhirnya diperpanjang karena adanya kasus baru
"Pembatasan masih berlaku, kita coba kurangi aktivitas masyarakat. Selama PSBB tahap 1 dan 2 masyarakat justru beraktivitas secara normal, idealnya hanya 30 persen masyarakat beraktivitas di luar rumah," katanya.
Berdasarkan data di laman https://covid19.cimahikota.go.id// , saat ini kasus positif di Cimahi mencapai 78 kasus, 3 kasus di antaranya meninggal dunia. Apalagi, temuan kasus positif di Pasar Antri berlangsung di tengah PSBB.
"Hal ini memang sudah dikhawatirkan sebelumnya karena aktivitas masyarakat yang tinggi. Mau tidak mau aturan harus dilaksanakan," ujarnya.
(mso/mso)