Guru pondok pesantren di Kabupaten Bandung tega menjadikan santrinya seperti budak seks selama empat tahun. Guru bejat itu melampiaskan nafsunya di sekolah hingga rumah kontrakannya.
Sebelumnya, EP (36) diamankan Satreskrim Polresta Bandung setelah dirinya diduga melakukan pencabulan kepada santrinya, Mawar (17) bukan nama sebenarnya. EP dengan teganya membohongi korban dengan menggunakan sebuah akun facebook palsu.
Pelaku, EP mengatakan bahwa dirinya melakukan perbuatan bejatnya tersebut di sebuah ruang seni di ponpes tersebut. Bukan hanya ruang seni, ia pun menggunakan rumah yang ia kontrak menjadi tempat perbuatan bejatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sekolah dan di kontrakan. Di sekolah di ruang seni, kosong," ujar EP kepada wartawan saat dihadirkan dalam ekspose, beberapa hari lalu (26/5/2020).
Perbuatan cabulnya itu telah berlangsung selama hampir empat tahun. Korban dengan terpaksa harus memenuhi nafsu bejat gurunya itu sejak dirinya berusia 14 tahun.
Selain itu, ia pun mengaku telah berkeluarga, seorang istri dan dua orang anak. Mereka tinggal di rumah kontrakan, yang diketahui sebagai lokasi terjadinya pencabulan kepada santrinya.
"Sudah berkeluarga, punya anak anak cowok dan cewek," katanya sambil tertunduk.
Mawar tidak tahan dengan semua beban yang ia pendam sendiri. Dirinya pun menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya. Kemudian laporan polisi pun dilayangkan.
"Pada saat kita mengungkap ini, karena yang bersangkutan ini meminta jatah terus sampai lulus sekolah," tambah Agta.
Sejurus kemudian pelaku berhasil ditangkap. Dan dilakukan penyelidikan lebih dalam. Sayang, kini kondisi Mawar masih dalam keadaan trauma.
"Kondisi korban masih trauma, karena hampir selama empat tahun baru memberitahu orang tuanya. Kita juga memberikan bimbingan konseling agar bisa sembuh kembali dari traumanya," terang Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, kemarin (27/5/2020).
Tidak ada yang menyadari sebuah perbuatan cabul terjadi di ruangan itu apalagi di sebuah pesantren. Dan bukan satu kali, perbuatan itu dilakukan berulang kali.
Polisi pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sebuah telepon genggam atau gawai, baju korban, serta sebuah komputer beserta dengan monitornya.
Dalam gawai milik pelaku, polisi berhasil menemukan foto dan video yang diduga wajah pelaku dan korban. Namun, polisi pun masih terus mendalami isi gawai dan komputer tersebut.
Polisi menduga banyak foto dan video yang sudah dihapus. Dan ada kemungkinan, jumlah korban akan bertambah.
"Adapun korban sampai saat ini masih satu orang, namun demikian tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Dan saat ini sedang kami dalami di dalam komputer ini, maupun di laptop, apakah ada korban lagi," pungkas Hendra.
Pelaku cabul ini harus menanggung semua hukuman yang telah ia lakukan. Ia akan dituntut Pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau maksimal 15 tahun.