Pemkab Sukabumi berencana menyiapkan ruang isolasi dengan 145 tempat tidur bagi pasien positif COVID-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG). Informasi yang diberikan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sukabumi ruang isolasi itu akan menggunakan sarana Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang berlokasi di Jalan Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu.
"Wacananya kami menyiapkan ruang isolasi bagi masyarakat yang reaktif ditempatkan di rusunawa. Jadi ketika ada masyarakat sudah kami rapid test dan hasilnya positif itu enggak kembali ke rumah kita tampung di rusunawa terus di periksa swab," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Sukabumi Andi Rahman, Rabu (27/5/2020).
Andi menjelaskan Rusunawa itu nantinya berfungsi sebagai ruang isolasi atau karantina sementara bagi masyarakat hingga tenaga kesehatan yang reaktif saat dilakukan rapid. "Sambil menunggu hasil swab, nah kalau hasilnya positif enggak ada gejala dilanjut di situ selama masa 14 hari. Kalau ada gejala di lanjut di rumah sakit," ujar Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Camat Palabuhanratu Achmad Samsul Bahri membenarkan soal rencana tersebut. Menurutnya, awal rencana ruangan tersebut hanya digunakan untuk tenaga kesehatan yang reaktif rapid test.
"Sejak awal saat evaluasi tahap satu PSBB di pendopo itu lebih ke tenaga medis yang terpapar COVID-19. Sebagai mana arahan, nantinya akan dipakai untuk menampung warga reaktif di tiap wilayah ada seperti Cisaat, Cicurug, Cibadak dan di Selatan di rusunawa tadi," ujar Achmad.
Pantauan detikcom, rusunawa yang rencananya digunakan sebagai tempat isolasi itu berhadapan dengan area warung penjaja makanan hanya terpisahkan oleh jalan. Di bagian depan terdapat sebuah papan proyek bertuliskan Rusunawa ASN Kabupaten Sukabumi.