Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan saat ini dana BST telah diterima di Kantor Pos Indonesia. Pihak Pos Indonesia masih menunggu surat perintah pencairan.
"Rencana awal Juni gelombang kedua sudah bisa dicairkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," kata Asep dalam rilis yang diterima detikcom usai monitoring dan supervisi BST di Kabupaten Indramayu, Rabu (27/5/2020).
Sementara itu, lanjut Asep, minggu ketiga bulan Juni pihaknya akan langsung menyalurkan BST tahap tiga bagi warga yang terdampak COVID-19.
"Untuk Indramayu itu alokasi BST sejumlah 33.954 keluarga. Sementara yang sudah tersalurkan di Kabupaten Indramayu sebanyak 30.203 keluarga," kata Asep.
Asep menambahkan keluarga penerima BST mendapat uang sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya selama tiga bulan. "Kalau untuk Jabar yang menerima BST totalnya 1.070.758 keluarga," katanya.
Selain menggandeng Kantor Pos Indonesia, Kemensos juga menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk penyaluran BST. Kemensos menargetkan penerima BST mencapai 9 keluarga.
"Dari target itu, 8,3 juta keluarga dicover Kantor Pos Indonesia. Sisanya melalui Himbara," katanya.
Kemensos juga mengimbau agar pemerintah desa bisa menyelesaikan sengketa data ganda penerima BST. Solusi untuk menyelesaikan data penerima ganda itu melalui perubahan data bagi warga yang menerima bantuan langsung tunai (BLT), yang bersumber dari dana desa.
"Karena penggantian data KPM BLT dari dana desa relatif lebih mudah, dibandingkan dengan BST," kata Asep.
Asep menjelaskan tentang rumitnya perubahan data BST dibandingkan BLT yang bersumber dari dana desa. "BST harus melalui sistem SIKS-NG yang dikelola oleh Pusdatin Kessos. Di mana data tersebut sebelumnya harus disahkan oleh bupati atau wali kota setempat. Jadi Ditjen PFM hanya sebagai user dari data tersebut," kata Asep
"Sementara untuk penggantian BLT dana desa, relatif lebih mudah karena hanya melalui musyawarah desa atau kelurahan untuk menetapkan BLT dana desa," kata Asep menambahkan.
(mso/mso)