Korupsi Rp 4,9 M, Eks Dirut PJT II Purwakarta Divonis 5 Tahun Bui

Korupsi Rp 4,9 M, Eks Dirut PJT II Purwakarta Divonis 5 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 26 Mei 2020 19:22 WIB
Hakim saat membacakan putusan eks Dirut PJT II Purwakarta
Hakim saat membacakan putusan eks Dirut PJT II Purwakarta (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis eks direktur utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Purwakarta, Djoko Saputro hukuman 5 tahun penjara. Djoko dianggap bersalah melakukan korupsi Rp 4,9 miliar.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis Asep Sumirat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (26/5/2020). Sidang berlangsung secara online yang mana hakim berada di pengadilan tipikor Bandung sedangkan terdakwa di Lapas Sukamiskin.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun pidana dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Asep saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Djoko bersalah melalukan tindak pidana korupsi. Djoko bersalah sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan, hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan terdakwa sudah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata hakim.

Ketua serikat karyawan PJT II Lil Syahril Mubarok mengatakan serikat karyawan turut mengawal kasus ini. Menurutnya, vonis yang diberikan hakim sudah sesuai dengan harapan para karyawan.

"Sudah sesuai harapan, mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi internal perusahaan kami, jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari," kata dia di pengadilan tipikor Bandung.

Kasus ini berawal saat Djoko duduk sebagai Dirut PJT II Purwakarta tahun 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat.

Djoko juga disebut memberi keuntungan bagi orang lain yakni Andririni Yaktiningsasi, Lintang Kinanti, Bimart Duandita, Sutisna dan Andrian Tejakusuma.

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads