Penghuni Karantina yang Dibubarkan Anggota DPRD Pangandaran Jalani Swab Test

Penghuni Karantina yang Dibubarkan Anggota DPRD Pangandaran Jalani Swab Test

Faizal Amiruddin - detikNews
Selasa, 26 Mei 2020 11:23 WIB
Lokasi karantina pemudik yang dibubarkan anggota DPRD Pangandaran
Lokasi karantina pemudik yang dibubarkan anggota DPRD Pangandaran (Foto: dok. Istimewa)
Pangandaran -

Pascapembubaran lokasi karantina khusus pemudik oleh anggota DPRD di Desa Kertaharja, Pangandaran, pihak Gugus Tugas mengumpulkan kembali para pemudik yang sebelumnya pulang ke rumah. Mereka menjalani swab test.

Camat Cimerak Atang Kuncara mengatakan pihaknya sudah mengembalikan para pemudik ke lokasi karantina. "Tadi malam semua pemudik yang pada malam takbiran lalu dibubarkan sudah dijemput kembali untuk tinggal di lokasi karantina. Jumlahnya 21 orang," kata Atang, Selasa (26/5/2020).

Menurut Atang, proses pengembalian pemudik berlangsung kondusif. Para penghuni ruang isolasi kembali dengan sukarela. "Hari ini seluruh pemudik akan menjalani pemeriksaan swab test. Langsung di-swab, supaya hasilnya akurat dan tidak menimbulkan kekhawatiran akibat para pemudik ini sudah berkontak dengan keluarga dan lingkungannya," kata Atang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan swab test ini otomatis membawa konsekuensi para pemudik ini menghuni ruang isolasi lebih lama, yakni sampai hasil swab test keluar. "Jadi diisolasi lagi sampai hasil swab test muncul," kata Atang.

Di samping itu, Atang juga memaparkan suasana lingkungan Desa Kertaharja sudah kondusif. Meski demikian, belum dilakukan musyawarah atau pertemuan antara pihak desa dan pihak anggota DPRD yang membubarkan tempat karantina. "Saya fokus dulu mengurus pemudik agar kembali ke tempat karantina dan mengantisipasi potensi penularan. Saya menangani dampak pembubaran. Kalau urusan penyelesaian masalah, biar atasan saya yang menentukan," kata Atang.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata sempat melontarkan niatnya memidanakan Oman Rohman, anggota DPRD Pangandaran yang membubarkan lokasi karantina Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak. "Apa pun alasannya, tak bisa membubarkan lokasi karantina. Kami pertimbangkan mengambil jalur hukum. Kami pidanakan," kata Jeje.

Jeje juga menegaskan pemudik yang pulang itu harus menunggu hasil swab test keluar, meskipun masa isolasi selama 14 hari sudah berakhir.

"Selama dua hari di rumah, pemudik pasti sudah kontak dengan keluarga dan warga yang lainnya. Akibat dibubarkan malah jadi bikin susah semua pihak," ujarnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads