Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng membenarkan hal tersebut. Wira kini dibui.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Maradona saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (26/5/2020).
QA kini ditahan di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan. Maradona menjelaskan, kepada penyidik yang memeriksanya, QA mengakui perbuatan tersebut.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya karena kesal korban ini menghina ibunya," ucap Maradona.
Sebelumnya diberitakan, Wira tewas di tangan QA saat malam takbiran lalu tepatnya Sabtu (23/5/2020) di rumah mereka, Perum Suci Permai, Karangpawitan.
Belakangan diketahui kejadian tersebut bermula ketika korban menghina kakak dan ibunya dengan kata-kata kasar. Sang kakak yang emosi langsung memukul dan menusuk Wira pakai pisau dapur.
(mso/mso)