Gema takbir menyambut Idul Fitri terdengar dari segala penjuru melalui pengeras suara masjid di Kota Cimahi, Jawa Barat. Warga memilih di masjid ketimbang takbiran keliling jalan.
Namun pemandangan berbeda terlihat di Alun-alun Cimahi dan sepanjang jalan arteri hingga jalan kampung, dimana tak terlihat ada rombongan pawai kendaraan yang biasanya berisi penabuh bedug sambil mengumandangkan takbir.
Tak terlihat juga barisan anak-anak membawa obor yang biasanya melakukan pawai obor takbiran. Semuanya menjadi serba berbeda lantaran aturan pemerintah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kearsipan dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Harjono, takbiran di pusat keramaian dan pawai dilarang dilakukan.
"Yang boleh itu hanya takbiran di masjid-masjid saja. Itupun dibatas maksimal tujuh orang secara bergantian, disarankan tidak melakukan pawai obor atau takbiran di jalan-jalan Cimahi," kata Harjono saat dihubungi, Sabtu (23/5/2020).
Di Alun-alun Kota Cimahi, petugas Satpol PP bersama personel TNI dan Polri melakukan penjagaan. Sementara di jalan-jalan arteri dan pusat keramaian dijaga personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan polisi.
"Antisipasi adanya rombongan pawai obor yang berjalan kaki atau menggunakan mobil, petugas berjaga di jalan. Nanti akan diarahkan untuk langsung pulang, termasuk membubarkan kerumunan," kata Harjono.
Meski tidak terlihat ada rombongan yang takbiran keliling di jalanan, suasana pusat perbelanjaan di Kota Cimahi justru diserbu masyarakat yang memanfaatkan malam takbiran untuk berbelanja.
"Personel Satpol untuk membubarkan kerumunan. Kita imbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak aman," ucap Harjono.