Polres Majalengka menetapkan sopir mikrobus yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Cigasong, Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka. Akibat kecelakaan itu satu orang tewas di lokasi kejadian.
"Sopir mikrobus diamankan. Sudah tersangka," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada detikcom, Jumat (22/5/2020).
Bismo mengatakan sopir mikrobus berinisial P (38) itu dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang (UU) nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tersangka P terancam hukuman penjara enam tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang siapa karena kelalaian nya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya enam tabun penjara dan atau denda Rp 12 juta," kata Bismo.
Bismo mengatakan kecelakaan maut yang melibatkan mikrobus dan dua motor di Jalan Raya Cigasong mengakibatkan satu orang meninggal dua, dan tiga orang luka-luka.
"Korban luka sudah dirawat di RSUD Majalengka," ucap Bismo.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Endang Sujana mengatakan kecelakaan maut yang menewaskan pengendara motor itu terjadi sekitar pukul 06.50 WIB.
Endang menjelaskan kronologi kecelakaan maut. Awalnya mikrobus bernomor polisi (nopol) E 7831 VB yang dikemudikan Pepep melaju di Jalan Cigasong tiba-tiba menyerempet pengendara motor, yang melaju searah.
"Mikrobus menyerempet pengendara motor, kemudian oleng ke kanan dan menabrak pengendara motor lainnya yang berlawanan arah," kata Endang kepada detikcom, Jumat (22/5/2020).
(mud/mud)