"Intinya kita tetap mengimbau masyarakat untuk salat Id di rumah. Ini sebagai tindakan hati-hati karena ini kan persoalannya penularan, ini sudah ditebak. Kan sekarang terjadi dari orang yang tidak bergejala," ucap Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).
Level kewaspadaan atau zona ini dibuat oleh Pemprov Jabar dalam penanganan COVID-19. Ada lima level atau tingkatan mulai dari level paling buruk yaitu zona hitam hingga level paling aman zona hijau.
Untuk zona hitam diartikan sebagai level kewaspadaan paling buruk, darurat dan kritis sehingga perlu penanganan ekstra. Sementara level 4 atau zona merah dikategorikan level berat dan kegiatan hanya boleh 30 persen.
Level 3 atau zona kuning dikategorikan cukup berat dengan syarat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilakukan proporsional dan kegiatan hanya 60 persen. Untuk level 2 atau biru, kegiatan boleh 100 persen namun tetap tidak ada kerumunan.
Sedangkan hijau atau level 1 dikategorikan sebagai level aman dan aktivitas bisa dilakukan 100 persen. Dengan kata lain aman dalam berkegiatan, boleh ada kerumunan tapi tetap menggunakan protokol kesehatan.
Berdasarkan hasil evaluasi, tidak ada daerah yang berada di zona hitam. Sementara untuk zona merah ada tiga daerah. Zona kuning 19 daerah, zona biru lima daerah dan zona hijau tidak ada.
Kembali ke soal salat Ied. Rafani menambahkan bila ada yang memaksakan untuk menggelar salat Ied, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat setempat.
"Diserahkan kepada pemerintah. Karena itu kan ranah eksekusi. Kalau MUI, kekuatannya hanya di fatwa saja," tuturnya.
(dir/mso)