Sidang Vonis 5 Mahasiswa Kasus Terbakar-Tewasnya Polisi Cianjur Ditunda

Sidang Vonis 5 Mahasiswa Kasus Terbakar-Tewasnya Polisi Cianjur Ditunda

Ismet Selamet - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 20:46 WIB
Sidang putusan lima mahasiswa terdakwa kasus terbakar-meninggalnya polisi di Cianjur ditunda hingga 28 Mei 2020
Sidang putusan lima mahasiswa terdakwa kasus terbakar-meninggalnya polisi di Cianjur ditunda hingga 28 Mei 2020 (Foto: Ismet Selamet/detikcom).
Cianjur - Sidang putusan lima mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus terbunuhnya Ipda Erwin dan terbakarnya tiga anggota polisi saat mengamankan aksi unjuk rasa berujung ricuh, ditunda. Rencananya sidang putusan digelar setelah lebaran.

Majelis hakim dengan Ketua Glorious Anggundoro, Anggota Patti Arimbi, Dicky Wahyudi menunda putusan hingga 28 Mei 2020 lantaran berkas putusan masih belum rampung.

Hakim juga sempat mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri kepada RS (19), HR (21), AB (21), MF (20), dan RSa (22), para terdakwa kasus terbakar serta meninggalnya polisi.

Sidang putusan ditunda, diagendakan 28 Mei 2020. Untuk kelimanya selamat merayakan Idul Fitri," ucap Hakim Ketua Glorious Anggundoro dilanjutkan mengetuk palu sidang.

Kuasa Hukum Terdakwa Syahrian Us Zainudin mengatakan, ditundanya sidang putusan dari yang seharusnya dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2020 menjadi 28 Mei 2020 diharapkan membuat putusan lebih objektif dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada.

"Bagus juga, demi keputusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya sesuai undang-undang yang berlaku. Jika kita berikan kesempatan yang banyak bagi majelis hakim, maka putusan disusun sebaik mungkin dan sedemikian rupa. Mudah-mudahan hakim mempertimbangkan pembelaan kita selama ini," ujar dia usai sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (20/5/2020).

Sekadar diketahui, kelima terdakwa sebelumnya dituntut 13-15 tahun penjara. Jaksa menuntut terdakwa RS (19) dan HR (21) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sedangkan terdakwa AB (21), MF (20), dan RSa (22) dituntut 13 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Slamet Santoso, mengatakan ada beberapa pertimbangan terkait tuntutan hukuman tersebut. Diantaranya terkait dari korban dan pelanggaran dalam aksi unjuk rasa.



Menurutnya, atas tindakan terdakwa, seorang polisi meninggal dunia dan tiga petugas lainnya mengalami luka bakar serius yang bahkan hingga saat ini belum kunjung sembuh.

"Korban ini sampai sekarang terus berobat, lukanya masih belum sembuh. Meskipun sudah mulai bisa bertugas, tapi belum maksimal. Selain itu ada juga korban meninggal dunia, seorang ayah dan tulang punggung keluarga dimana anaknya masih sekolah," tuturnya. (mso/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads