Warga Cianjur dan Bandung Barat Diizinkan Gelar Salat Id di Masjid

Warga Cianjur dan Bandung Barat Diizinkan Gelar Salat Id di Masjid

Whisnu Pradana, Ismet Selamet - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 18:31 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai panduan salat Idul Fitri saat pandemi Corona. Salat Id bisa dilakukan berjemaah atau sendiri-sendiri.
Ilustrasi (Ulet Ifansasti/Getty Images)
Cianjur -

Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak akan melarang masyarakat menggelar salat Id di masjid ataupun lapangan terbuka. Namun salat Id akan didata oleh pemerintah dan dipantau petugas kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Dilarang tidak, tapi dianjurkan untuk tidak berkerumun dan menjalankan protokol kesehatan, mulai menjaga jarak, pakai masker, membawa perlengkapan salat sendiri, dan jika kurang sehat tidak berjemaah," ucap Plt Bupati Herman Suherman kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).

Menurut Herman, warga di wilayah yang masuk dalam pelaksanaan PSBB parsial tahap lanjutan diminta melaporkan di lokasi mana saja yang akan menggelar salat Id dengan massa yang besar.

Dari data tersebut, petugas kesehatan di puskesmas akan melakukan pengecekan terhadap titik yang dinilai rawan. Bahkan, jika ada warga yang sakit tapi tetap nekad salat berjemaah, akan diperiksa kesehatannya hingga menjalani rapid test.

"Kalau ada pemudik yang belum menjalani isolasi mandiri, yang suhu tubuhnya tinggi, dan yang sakit, akan kami cek serta di-rapid test untuk mencegah penyebaran COVID-19," ucapnya.

"Jadi tetap pada intinya kami tidak melarang, tapi tetap harus menjalankan protokol kesehatan hingga me-rapid test yang memang berisiko tinggi," tambahnya.

Meski tidak mengeluarkan larangan, pihaknya tidak akan menggelar salat Id berjemaah di Masjid Agung ataupun alun-alun seperti tahun sebelumnya.

"Kondisinya tengah pandemi dan Cianjur menjalankan PSBB, makanya Pemkab tidak menggelar salat Id berjemaah. Tidak aja juga open house seperti Lebaran sebelumnya," ucapnya.


Sama seperti di Cianjur, warga Bandung Barat tidak dilarang menggelar salat Id berjemaah di masjid maupun di lapangan.

Ketua MUI KBB Muhammad Ridwan mengungkapkan pelaksanaan salat Idul Fitri berjemaah bisa dilakukan tapi dibatasi hanya 50 orang sebagai langkah mencegah penyebaran COVID-19.

"Boleh dilaksanakan di masjid dan lapangan tapi harus menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan memakai hand sanitizer," ungkap Ridwan saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).

Ia menambahkan, selain melakukan standar protokol kesehatan COVID-19, pihaknya meminta, setelah melaksanakan salat, jemaah tidak melakukan salam-salaman.

"Itu juga bagi daerah yang tidak diberlakukan PSBB atau dapat dikatakan zona aman. Karena KBB ini kan masuk zona biru berdasarkan evaluasi provinsi meskipun ada PSBB tahap III di KBB," katanya.

Agar aturan tersebut bisa diketahui masyarakat, MUI KBB akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada DKM di semua wilayah di KBB.

"Kami akan segera mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat terkait keputusan salat Idul Fitri ini," bebernya.

Sementara itu, saat disinggung terkait teknis pengawasan di lapangan, Ridwan mengatakan hal tersebut diserahkan kepada panitia pelaksana setempat.

"Nanti kita berkoordinasi dengan pihak kecamatan, desa, RW, terkait pelaksanaannya. Jadi diserahkan ke panitia pelaksana," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads