PSBB Cianjur Diterapkan di 16 Kecamatan

PSBB Cianjur Diterapkan di 16 Kecamatan

Ismet Selamet - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 22:03 WIB
Poster
Ilustrasi PSBB (ilustrator: Edi Wahyono)
Cianjur -

Pemkab Cianjur memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, dari yang sebelumnya 18 kecamatan, PSBB parsial lanjutan ini hanya diterapkan di 16 kecamatan.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Informatika Tedi Artiawan, mengatakan perpanjangan PSBB berlangsung selama 14 hari atau mulai 20 Mei hingga 2 Juni 2020. "Surat permohonannya sudah diserahkan ke Pemprov Jabar kemarin malam. Kemungkinan 20 Mei itu langsung masuk perpanjangan," ujar Tedi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/5/2020).

Namun, Tedi mengungkapkan, dari 18 kecamatan di Kabupaten Cianjur ini hanya 16 kecamatan yang masuk dalam PSBB lanjutan. Sebanyak 16 kecamatan itu terdiri Pacet, Cipanas, Cianjur, Cugenang, Bojongpicung, Cibeber, Cikalongkulon, Cilaku, Ciranjang, Gekbrong, Haurwangi, Karang Tengah, Mande, Sukaluyu, Sukaresmi dan Warungkondang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk Agrabinta dan Cidaun tidak lagi PSBB berdasarkan hasil evaluasi, beberapa hari lalu," ucap Tedi.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan saat pelaksanaan PSBB parsial lanjutan ini pihaknya akan lebih tegas dengan memberikan sanksi kepada pelanggar. Hal itu akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

ADVERTISEMENT

"Untuk PSBB lanjutan, sudah disiapkan Perbup-nya. Jadi nanti akan mengacu pada Perbup, tidak lagi Pergub," tutur Herman.

Aktivitas pertokoan bakal ditutup saat PSBB lanjutan ini. Namun, Herman menjelaskan, kebijakan tersebut akan dikaji lagi.

"Kemungkinan yang penutupan pusat keramaian setelah Lebaran, supaya lebih optimal," kata Herman.

Sekadar diketahui, perpanjangan PSBB parsial di Cianjur berdasarkan hasil evaluasi PSBB provinsi. Cianjur diberi label merah untuk tingkat kerawanan penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Sebab, meski sudah menjalankan PSBB sebelumnya, angka ODP dan PDP Cianjur masih bertambah. Hal serupa terjadi pada angka pemudik dari zona merah penyebaran COVID-19 yang kini mencapai 37 ribu orang.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads