Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Jawa Barat, kembali diperpanjang. Pusat pertokoan dan mal dilarang beroperasi.
"Masih maksimal," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).
Orang nomor satu di Kota Bandung ini menyebut semua pusat pertokoan selain sembako tak beroperasi. Hal itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung soal PSBB berkaitan penanganan pandemi Corona atau COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perwal-nya (Peraturan Wali Kota) masih Perwal yang lama. Artinya tidak berubah," ujarnya.
Soal pasar-pasar yang ada di Kota Bandung masih ramai dikunjungi warga, pihaknya melalui Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung akan gencar sosialisasi. "Namanya sosialisasi harus tetap dilakukan selama PSBB. Upaya-upaya itu akan kita lakukan terus," kata Oded.
Selain itu, pada pelaksanaan PSBB Kota Bandung ini, rapid dan swab test akan terus dilakukan. "Kita juga punya BSL 2, swab juga sedang berjalan aktif yang ada di Dinkes. Ini dioptimalkan terus," ujar Oded.