Habib Bahar bin Smith kembali jadi sorotan. Usai bebas karena asimilasi, Bahar kembali masuk bui karena dianggap melanggar aturan asimilasi dan ceramah provokatif. Selain itu, ada juga gempa bumi bermagnitudo 5,2 di Kabupaten Pangandaran.
Dua berita tersebut menjadi topik menarik yang muncul dari Jawa Barat. Selain kedua berita itu, ada berita lain yang tak kalah menarik. Apa saja? Berikut rangkumannya.
Habib Bahar Kembali di Bui Gegara Ceramah Provokatif Usai Bebas Asimilasi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke bui. Bahar dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepadanya.
"Ya (kembali ke lapas). Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2020).
Aris mengatakan Bahar dijebloskan lagi ke bui gegara asimilasinya dicabut. Sebab, kata Aris, Bahar dianggap melanggar ketentuan asimilasi.
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," tuturnya.
Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM menjelaskan kesalahan Bahar hingga akhirnya mencabut proses asimilasi dan kembali memenjarakan habib Bahar bin Smith. Alasannya, Bahar melanggar syarat asimilasi sehingga ia harus melanjutkan proses pemidanaan di penjara karena kasus penganiayaan.
"Izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan," kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (19/5/2020).
Kesalahan Bahar bin Smith adalah pertama, tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah. Selain itu, Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
"Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Reynhard.
Bahar juga dinyatakan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID di Indonesia, dengan mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Reynhard.
Gempa Guncang Pangandaran
Gempa bumi bermagnitudo (M) 5,2 terjadi di Kabupaten Pangandaran. Gempa tidak berpotensi menimbulkan gelombang tsunami.
"Gempa magnitudo 5.2, tidak berpotensi tsunami," demikian keterangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam situs resminya, Selasa (19/5/2020).
Gempa dilaporkan terjadi pada pukul 17.00 WIB. Lokasi gempa 82 Km barat daya Kabupaten Pangandaran dengan titik koordinat 8.14 lintang selatan dan 107.89 bujur timur.
"Kedalaman 10 Km," tulis BMKG.
Belum ada informasi mengenai ada-tidaknya kerusakan akibat gempa. BMKG mengimbau warga untuk berhati-hati terhadap gempa susulan.
Sejumlah Daerah di Jabar Perpanjang PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Jawa Barat diperpanjang. Perpanjangan ini dilakukan dengan durasi yang berbeda-beda.
Ada beberapa daerah yang menyatakan memperpanjang PSBB. Wilayah Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang kompak memperpanjang PSBB. Selain itu Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Purwakarta pun ikut memperpanjang PSBB.
Kota Bandung misalnya, PSBB akan dilanjutkan mulai hari ini sampai tanggal 29 Mei mendatang. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
"Jadi dari hasil barusan kita rapat, pertama kita sepakat Kota Bandung PSBB dilanjutkan sampai Tanggal 29 Mei 2020," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).
Kabupaten Bandung juga ikut memperpanjang PSBB. PSBB diperpanjang hingga 29 Mei mendatang.
"Diperpanjang, sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," ujar Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bandung Yudi Abdurahman, Selasa (19/5/2020).
Kota Cimahi juga demikian. Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna, mengungkapkan perpanjangan masa PSBB parsial tersebut lantaran Kota Cimahi masuk zona merah penyebaran Corona Virus Disease atau COVID-19.
"PSBB tahap 2 besok berakhir, tapi Cimahi akan memperpanjang PSBB selama 2 minggu lagi karena menurut perhitungan provinsi, Cimahi ini masuk zona merah. Semua wilayah di Cimahi tidak begitu baik untuk dikunjungi," ujar Ajay saat ditemui.
Kabupaten Bandung Barat juga ikut perpanjang PSBB. Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, mengatakan keputusan memperpanjang PSBB tersebut berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sebab, KBB masih berada dalam zona kuning meskipun hasil evaluasi Provinsi Jawa Barat, KBB berada di zona biru.
"Kita akan melanjutkan PSBB KBB ini mulai besok, Rabu (20/5) selama 14 hari. Meskipun masuk zona biru menurut provinsi, tapi hasil evaluasi gugus tugas, kita masih ada di zona kuning," ujar Umbara saat ditemui, Selasa (19/5/2020).
Sementara Kabupaten Sumedang juga ikut melanjutkan PSBB. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan berakhirnya PSBB tahap II ini akan di perpanjang dengan PSBB parsial untuk 12 kecamatan.
Sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di kabupaten Sumedang, dirinya berpendapat penerapan PSBB parsial penting dilakukan.
Dony menyebutkan dalam melakukan kajian ini, pihaknya mengundang Kampus ITB, UNPAD dan kampus lainnya untuk mengkaji bagaimana kelanjutan PSBB di Sumedang, sehingga pihaknya dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan PSBB parsial ini.
"Kami tim gugus tugas melakukan evaluasi setelah ada masukan dari para pakar dari ITB dan UNPAD akhirnya kami memutuskan Sumedang ini PSBB Parsial dengan optimalisasi pembatasan sosial," kata Dony di Sumedang.
Di luar wilayah Bandung Raya, kelanjutan PSBB dilakukan Kabupaten Sukabumi dan Purwakarta. Kabupaten Sukabumi misalnya, PSBB dilanjutkan secara parsial selama 14 hari.
Dikatakan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, pihaknya serius dalam menghadapi virus Corona. Hal itu juga berdasar pada kecenderungan jumlah kunjungan orang dari zona merah cukup tinggi ke kabupaten Sukabumi.
"PSBB tetap akan dilanjut, sebab kecenderungan (kedatangan orang) naik. Kebijakan ini dilakukan untuk menahan laju orang mudik ke Sukabumi," ujar Bupati Marwan, Selasa (19/5/2020).
Sementara Pemerintah Kabupaten Purwakarta memutuskan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya. Keputusan itu diambil menyusul tidak adanya lonjakan kasus COVID-19 di Purwakarta.
"Dari Dinas Kesehatan Purwakarta catatan peningkatan kasus terkonfirmasi positif selama PSBB stagnan," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Gedung Bakorwil, Selasa (19/05/2020).
Reaktif COVID-19, Perempuan di Sukabumi Kabur dari Ruang Isolasi
Seorang perempuan hamil dengan usia kandungan 6 bulan dikabarkan kabur dari ruang isolasi penanganan COVID-19 RSUD Palabuhanratu, Sukabumi pada Senin (19/5/2020). Sebelumnya perempuan berusia 29 tahun itu diketahui reaktif setelah diperiksa menggunakan rapid test.
Informasi itu dibenarkan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Rika Mutiara. Ia menjelaskan pasien PDP tersebut telah kembali diamankan oleh tim Satgas COVID-19, Selasa (19/5/2020) pagi tadi.
"Pergi tidak izin dulu, keluar dari rumah sakit. Mungkin kalau dia laporan kan enggak mungkin diizinkan makanya diam-diam tanpa sepengetahuan perawat jaga. Hasil rapid testnya reaktif makanya dicari, kalau untuk swab masih menunggu hasilnya," ungkap Rika.
Perempuan itu akhirnya ditemukan sekitar pukul 05.00 WIB pagi tadi di sebuah tempat pencucian mobil yang berjarak sekitar 300 meter dari RSUD Palabuhanratu.
"Dari 14 hari dia baru menjalani 7 hari, saat ini sudah kita rawat lagi. Mungkin yang bersangkutan kesepian karena memang posisi ruang isolasi di RSUD Palabuhanratu kan di belakang," pungkas Rika.