Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mencabut status asimilasi Habib Bahar bin Smith hingga ia harus kembali di penjara. Bahar akan menjalani sisa pidananya selama 1,5 tahun bui.
"Ya sesuai dengan pidana dia, tiga tahun. Baru berjalan satu setengah tahun. Satu setengah tahun lagi," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris kepada detikcom, Selasa (19/5/2020).
Aris mengatakan selama menjalani sisa masa hukuman, Bahar akan tetap berada di Lapas Gunung Sindur. Bahar ditempatkan dalam sebuah sel seorang diri.
"Tetap di Gunung Sindur," katanya.
Bahar kembali masuk sel karena melanggar asimilasi dengan melakukan ceramah depan kerumunan massa dan isi ceramahnya provokatif.
Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum Lama Bebas, Habib Bahar Kembali Dibui:
(dir/ern)