Pengacara: Kata Petugas, Habib Bahar Ditangkap karena Langgar PSBB

Pengacara: Kata Petugas, Habib Bahar Ditangkap karena Langgar PSBB

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 08:31 WIB
Habib Bahar bin Smith bebas usai menjalani setengah masa pidana atas kasus penganiayaan. Bahar keluar Lapas Pondok Rajeg dengan memakai baret merah bintang 5.
Foto: pool
Bandung -

Napi asimiliasi Habib Bahar bin Smith ditangkap oleh pihak Kemenkum HAM dan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Habib Bahar ditangkap karena dianggap melanggar PSBB.

"Ditangkap, dibawa lagi oleh pihak Kumham," kata Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Baru Bebas, Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Bui

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habib Bahar ditangkap pukul 02.00 WIB. Belum ada penjelasan resmi dari pihak Kumham soal penangkapan ini.

"Penjelasan resminya kita belum tahu, Kalau dari petugas alasannya PSBB, alasannya melanggar physical distancing," ujar Azis. Pada Sabtu (16/5) malam, Habib Bahar berceramah di pondok pesantrennya.

ADVERTISEMENT

Habib Bahar bebas dan menjadi napi asimilasi pada Sabtu (16/5) lalu. Bebasnya Bahar lantaran sudah menjalani setengah masa pidana, sehingga bisa menjalani program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.

Tonton juga momen Habib Bahar bicara di depan pendukungnya: "saya tak takut dipenjara lagi"
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads