Balapan Liar di Bandung Barat Resahkan Warga, Polisi Turun Tangan

ADVERTISEMENT

Balapan Liar di Bandung Barat Resahkan Warga, Polisi Turun Tangan

Whisnu Pradana - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 21:24 WIB
Polisi di Bandung Barat turun tangan terkait keluhan warga aksi balapan liar
Polisi di Bandung Barat turun tangan terkait keluhan warga aksi balapan liar (Foto: Istimewa)
Bandung Barat -

Jajaran Polsek Sindangkerta, memperketat pelaksanaan patroli selama Ramadhan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat. Termasuk mengantisipasi balapan liar.

Hal tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai maraknya aksi balap liar yang dilakukan sekelompok anak muda menjelang berbuka dan pada malam hari di Jalan Raya Buper, Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.

Aksi kebut-kebutan motor yang mengganggu ketertiban lalu lintas dan melanggar aturan PSBB itu juga biasanya menjadi tontonan warga sambil menunggu waktu berbuka puasa.

"Kami melakukan pengawasan karena mendapat laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan balapan liar. Terakhir kami membubarkan aksi kebut-kebutan itu Sabtu (16/5) kemarin," kata Kapolsek Sindangkerta AKP Surahmat, Senin (18/5/2020).

Aksi balap liar tersebut biasanya dilakukan oleh warga yang datang dengan maksud untuk jalan-jalan menunggu waktu buka puasa. Bahkan di media sosial Facebook disebutkan bahwa balapan itu telah mendapatkan izin dari aparat kepolisian.

"Kami sama sekali tidak pernah menerima permohonan dan mengeluarkan izin terkait kegiatan balapan liar di sana. Jadi aksi balapan itu ilegal sehingga kami bubarkan, dan informasi yang beredar di Facebook soal izin itu tidak benar," terangnya.

Dari patroli yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga dipergunakan balapan liar. Sementara warga yang menonton langsung dibubarkan.

"Tindakan tegas diambil sebagai antisipasi kegiatan serupa, dengan melaksanakan razia kendaraan di lokasi balapan liar. Hasilnya kami dapati ada beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap, sehingga diamankan ke mapolsek," tuturnya.

Terkait hal ini, Polsek Sindangkerta juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut soal postingan di media sosial oleh seseorang bernama Artan, warga Kampung Cikuda, Desa/Kecamatan Saguling, KBB, yang menyebutkan jika balapan liar telah mendapat izin dari Polsek Sindangkerta.

"Sekarang Unit Reskrim kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kegiatan balapan liar, termasuk postingan di akun medsos," pungkasnya.

(mud/mud)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT