Pemkab Bandung Belum Putuskan Terkait Kebijakan Mudik Lokal

Pemkab Bandung Belum Putuskan Terkait Kebijakan Mudik Lokal

Muhammad Iqbal - detikNews
Minggu, 17 Mei 2020 18:24 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Bulan Ramadhan 1441 H diprediksi berakhir pada 24 Mei 2020. Namun, aturan terkait mudik lokal bagi warga Kabupaten Bandung pun masih belum jelas.

Mengingat, tiga hari ke depan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar akan segera berakhir dan belum diketahui diperpanjang atau tidak. Namun, pemudik diprediksi masih akan terus bertambah.

"Kalau soal mudik lokal belum ada peraturan boleh atau tidaknya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Badung Yudi Abdurahman, saat dihubungi detikcom, Minggu (17/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, menurut Yudi, keberadaan check point masih diandalkan untuk mencegah terjadinya mudik termasuk mudik lokal. Karena, ketika akan melewati check point akan selalu ditanyai keperluannya.

"Kita aturannya kan masih di check point dulu. Nanti kan di sana dimintai keterangannya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ia menyampaikan, Senin (18/5/2020) baru akan keluar keputusannya, apakah boleh atau tidak. Menyusul, membahas terkait data kejadian kasus virus Corona di setiap desa.

"Sementara ini, belum ada aturan yang membolehkan mudik. Gak tahu kalau besok lusa. Kita lihat perkembangannya di Jabar," katanya.

Sementara itu, mengenai salat Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung sempat menyampaikan, meminta agar gugus tugas menyampaikan data sebaran virus Corona secara detail yaitu data setiap desa.

Di mana, apabila merujuk pada fatwa MUI Pusat, bagi daerah yang sudah termasuk zona merah diharapkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah. Sedangkan yang belum menjadi zona merah dapat dipertimbangkan melaksanakan salat idul fitri di lapangan atau masjid.

"Kita besok akan ada rapat evaluasi terkait hal itu, nanti akan dipetakan seperti apa. Datanya akan kita petakan per desa," pungkasnya.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads