Perusahaan yang beroperasi di Kota Cimahi diminta agar memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan menjelang Idul Fitri.
Pelaksanaan pembayaran THR di tengah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembayaran THR juga tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan. Dalam pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa THR pekerja/buruh wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Uce Herdiana, mengatakan THR tetap harus dibayarkan lantaran ada aturan yang menjadi acuan.
"Kondisi saat ini pandemi corona, ada opsi yang diberikan pemerintah pada SE No. M/6/HI.00.01/V/2020. Silahkan dibicarakan dengan pekerja lewat bipartit," kata Uce, Minggu (17/5/2020).
Opsi kelonggaran dalam pembayaran THR mengacu pada SE Menaker. Disebutkan, pengusaha dan karyawan dapat menyepakati beberapa hal antara lain, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap.
"Apakah dilakukan secara bertahap atau ditunda sampai kapan, sepanjang dibayarkan di tahun 2020. Caranya harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang- undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertetu yang sudah disepakati," jelasnya.
Pihaknya juga menunggu SE Gubernur Jabar terkait THR tahun 2020 yang nanti akan menjadi dasar pembuatan surat edaran Wali Kota Cimahi.
Pihaknya sudah mulai melakukan pemantauan ke perusahaan untuk memastikan kondisi perusahaan dan pembayaran THR bisa terlaksana.
"Kita sebar personel pantau pembayaran THR. Ada perusahaan yang sudah membayar THR 100 persen, ada juga yang bayar 60 persen. Ada juga yang pabriknya sudah tutup dan karyawan libur sampai Juni. Kita akan terus awasi kondisinya," bebernya.
Seperti tahun sebelumnya, Pemkot Cimahi juga membuka posko pengaduan THR sehingga karyawan bisa menyampaikan aduan jika mengalami hal ketidakcocokan terkait THR.
"Kondisi pandemi COVID-19 memang membuat semua usaha terkena imbas, soal THR yang penting ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," tandasnya.
(mud/mud)