Terpidana kasus penganiayaan remaja habib Bahar bin Smith telah bebas dari penjara usai mendapat asimilasi. Selama menjalani asimilasi, Bahar akan diawasi Badan Pemasyarakatan (Bapas) lewat video call selama Pandemi COVID-19.
"Pengawasan narapidana asimilasi di rumah telah diserahkan kepada pihak Bapas Bogor dan telah dilakukan konseling dengan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bogor pada hari Jumat 15 Mei 2020," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris, Sabtu (17/5/2020).
Proses pengawasan sendiri dilakukan melalui daring atau video call. Sebab, saat ini virus COVID-19 tengah mewabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti kita lewat daring pengawasan lewat video call, dari ibunya, dari yang bersangkutan, minimal lima orang kita minta nomor HP-nya," kata Aris.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.
Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
Tonton juga video saat Habib Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Pondok Rajeg: