Perjalanan Kasus Habib Bahar hingga Bebas dari Penjara

Perjalanan Kasus Habib Bahar hingga Bebas dari Penjara

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Minggu, 17 Mei 2020 04:03 WIB
Habib Bahar bin Smith bebas usai menjalani setengah masa pidana atas kasus penganiayaan. Bahar keluar Lapas Pondok Rajeg dengan memakai baret merah bintang 5.
Habib Bahar bin Smith (Foto: pool)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith telah bebas dari penjara usai mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Lalu seperti apa perjalanan kasus penganiayaan Bahar hingga akhirnya bebas?

Detikcom merangkum perjalanan kasus Bahar bin Smith dari mulai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, proses persidangan hingga akhirnya bebas.

Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Remaja

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam Al Mudzaqi.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai Bahar menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar pada 18 Maret 2018 lalu. Usai ditetapkan tersangka, Bahar langsung menjalani proses penahanan.

ADVERTISEMENT

"Sudah tersangka. Dari awal dipanggil sudah tersangka," ucap Azis Yanuar salah satu kuasa hukum Bahar kala itu.

Azis mengatakan Bahar tak diperbolehkan pulang oleh penyidik. Menurut dia, penyidik menggunakan haknya untuk menetapkan Bahar ditahan atau tidak.

"Pemeriksaan dilanjutkan habib Bahar masih diproses selama 1x24 jam. Sebagaimana ketentuan kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta habib Bahar untuk tinggal di Dirkrimum Polda Jabar untuk pendalaman jadi besok baru diputuskan," katanya.

Kasus penganiayaan itu terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kabupaten Bogor. Dua korban dianiaya oleh Bahar di ponpes miliknya tersebut.

Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar itu didasari atas perbuatan dua korban. Mereka mengaku-ngaku sebagai Bahar saat di Bali dan mendapatkan uang dari warga. Uang itu digunakan untuk ongkos pulang.

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Habib Bahar

Kasus penganiayaan itupun berlanjut ke persidangan. Dalam sidang perdana, Bahar didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Agil Yahya dan saudara Hamdi mengakibatkan saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhamad Khoerul Aumam Al Mudzaqi mengalami luka-luka yang menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu dan dirawat di rumah sakit," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/2/2019).

Jaksa lantas membacakan hasil visum et repertum terhadap para korban. Hasil visum, korban Cahya Abdul Jabar mengalami luka-luka pada bagian mata.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia delapan belas tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan memar kelopak mata kiri dan perdarahan pada selaput bening mata kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan dan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu," kata jaksa.

Sempat Ancam Presiden Jokowi Saat Proses Persidangan

Dalam proses persidangan, Bahar bin Smith sempat membuat heboh. Hal itu lantaran ucapan bernada ancaman kepada Presiden Jokowi.

Ancaman itu diucapkan Bahar sambil berjalan meninggalkan ruangan persidangan lanjutan kasusnya di Gedung Arsip dan Perpustakaan Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (14/3/2019). Bahar meninggalkan ruangan setelah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsinya.

"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar," kata Bahar.

Bahar sempat terdiam sejenak sambil berjalan dikawal aparat kepolisian. Mulutnya kembali berucap dan mengucapkan kalimat berupa ancaman kepada Jokowi.

"Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan," ucap Bahar.

Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

Bandung - Jaksa menuntut habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa habib Bahar bin Smith," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).

Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan HB Assyaid Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas menyakubatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap anak," kata jaksa.

Divonis Hakim 3 Tahun Bui

Bandung - Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun bui kepada habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Majelis hakim menyatakan Bahar terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Hakim meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan," ucapnya.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bebas Usai Mendapat Asimilasi dari Kemenkum HAM

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)

Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.

"Ya (benar) mendapatkan program asimilasi rumah," ucap Aris saat dikonfirmasi.

Aris menuturkan tepat hari ini, Bahar sudah menjalani setengah masa pidananya. Sehingga, dia mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.

"Tanggal 16 Mei (2020) yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana. Untuk 2 per tiganya nanti 12 November 2020," tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta membenarkan soal bebasnya Bahar.

"Iya benar," kata Ichwan.

Tonton juga video 'Habib Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Pondok Rajeg':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 6
(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads