"Kita beri pesan untuk mematuhi aturan yang ada selama menjalani masa asimilasi di rumah. Dia juga sudah membuat surat pernyataan akan mematuhi segala peraturan yang ditetapkan, secara umum dan khusus," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris kepada detikcom, Sabtu (16/5/2020).
Bahar menghirup udara bebas hari ini. Bebasnya Bahar lantaran sudah menjalani setengah masa pidana pada hari ini. Bahar pun mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.
Selain meminta untuk mentaati peraturan, Bahar juga diminta untuk ikut menyuarakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penanganan COVID-19. Sebab, kata dia, Bahar memiliki massa yang cukup banyak.
"Kalau bisa dia juga menyuarakan supaya masyarakat atau santri-santrinya minimal untuk mematuhi ketentuan PSBB yang diterapkan pemerintah," kata dia.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.
Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
(dir/ern)