"Temuan itu kerja kami, supaya ditindaklanjuti oleh OPD, kemarin kan ada teman-teman kita yang diturunkan ke sana. Kami sudah menyampaikan hasil kami kepada Pak Wali, silahkan pak wali yang memberikan informasi,"kata Yudi kepada wartawan d Kantor Inspektorat Kota Serang, Kamis (14/5/2020).
Pihak ketiga atas bansos ini yaitu PT Bantani Damir Primarta katanya sudah diminta untuk mengembalikan selisih. Ia menyebut, perusahaan ini sudah mengembalikan sebesar Rp 1,9 miliar ke kas daerah.
"Kalau pengembalian sudah. (PT Bantani) sudah mengembalikan, hari Jumat," katanya.
Perusahan ini, lanjut Yudi mengambil keuntungan tidak lebih dari 15 persen dari anggaran Rp 30 miliar dari bansos. Ia menilai ini wajar tapi untuk alasan tekhnis lainnya ia mengaku tidak terlalu paham.
"Secara tekhnis nggak usah. Itu hasil kerja di lapangan berkaitan dengan kewajaran harga. Keuntungan paling tinggi 15 persen. PT tadi kurang lebih segitu," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD mebeberkan ada dugaan mark up senilai Rp 1,9 miliar atas pengadan bantuan untuk warga terdampak COVID-19. Bantuan senilai Rp 200 ribu untuk 50 ribu kepala keluarga ini sempat membuat gaduh karena berisi beras 10 kg, 2 sarden merek Sampit dan 14 mi Top Ramen.
"Jadi sudah dikonfirmasi kita hitung betul komponennya berapa. Akhirnya Dinsos melakukan penghitungan kurang lebih ada pengembalian Rp 1,9 miliar. Ini salah satu pengawasan dari kita bahwa ada ketidaksesuaian dari (harga) komoditi," kata Anggota Komisi II Nur Agis di DPRD Kota Serang pada Rabu (13/5) kemarin. (bri/mso)