Pemerintah Akan Relaksasi PSBB, Gubernur Banten Setuju Asal...

Pemerintah Akan Relaksasi PSBB, Gubernur Banten Setuju Asal...

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 16:26 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim
Gubernur Banten Wahidin Halim (Foto: Bahtiar Rifa'i)
Serang -

Gubernur Banten Wahidin Halim tidak keberatan dengan ada wacana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah pusat. Asalkan, yang usia produktif atau warga yang keluar tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau sekarang memang disilahkan relaksasi mereka yang memiliki kemampuan bekerja degan usia produktif, saya tidak ada masalah. Tapi jangan ada kesan nanti di atas 45 tahun itu tidak boleh bekerja dan tidak manfaat," kata Wahidin saat wawancara dengan detikcom di Kota Serang, Kamis (14/5/2020).

Jika relaksasi atau kelongaran PSBB untuk memberikan kesempatan kerja dan usaha, menurutnya itu tak masalah. PSBB di Banten sejauh ini juga memberikan kesempatan itu asal menggunakan standar kesehatan. Hal yang sama juga berlaku ke warga yang produktif untuk menerapkan hidup sehat.

"Yang khawatir PSBB tidak ada, standar kesehatan tidak digunakan, lalu mereka aktivitas ekonomi, bekerja tanpa ada kontrol, kelonggarannya nanti terlalu longgar," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahidin menilai, relaksasi atau pelonggaran PSBB jangan sampai menimbulkan salah tafsir khususnya bagi anak muda. Jangan sampai ada perasaan karena di bawah 45 tahun dan merasa muda, muncul anggapan tak perlu menerapkan social dan physical distancing.

"Jangan berdasarkan karena umur tapi mereka yang produktif bekerja diberi kesempatan namun tak memperhatikan kesehatan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Memang, sejak diberlakukannya PSBB tahap kedua, ada tren penurunan statistik warga tertular. Banten juga mengalami pelandaian jumlah terpapar.

Kemudian, di sektor ekonomi dan industri, PSBB juga membolehkan industri untuk tetap berjalan. Warga banyak yang bergantung dan hidup di sektor ini.

"Ini persoalan Banten, sehingga dari awal kita memberi kesempatan industri beroperasi sepanjang melakukan standar protokol kesehatan," paparnya.

(bri/mud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads