"Berdasarkan pengakuannya, dia disuruh dengan imbalan Rp 500 ribu," ucap Kepala Pengamanan Lapas Banceuy Eris Ramdan via pesan singkat, Kamis (14/5/2020).
Penyelundupan itu dilakukan saat SBT bersama dua rekan konselornya mendatangi Lapas Banceuy untuk program rehabilitasi. Saat dilakukan pemeriksaan di penjaga pintu utama (P2U), petugas mendapati 'Pil Setan' itu tersembunyi dalam sepatunya.
Adapun pil setan yang diselundupkan terdiri dari 10 butir dumolid, empat butir valdimex dan empat butir riklona. Pil setan tersebut rencananya akan diberikan kepada napi berinisial IL yang divonis 7 tahun bui atas kasus narkotika.
Eris menambahkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga napi yang dituju. Termasuk memeriksa apakah dua orang rekannya terlibat atau tidak.
"Itu masih dalam pemeriksaan," kata Eris.
Untuk saat ini, satu orang yang kedapatan menyembunyikan pil setan sudah diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Sementara di Lapas, petugas juga memberi sanksi terhadap IL berupa dimasukkan ke sel isolasi hingga terancam tak dapat remisi.
"Sanksi terhadap WBP kita masukkan ke sel isolasi dan masuk register F. Artinya tidak akan mendapat remisi," kata dia.
(dir/mso)