Seorang konselor rehabilitasi nekat menyelundupkan 'pil setan' ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Banceuy. Obat terlarang diselundupkan pelaku menggunakan sepatu.
Penyelundupan ini terungkap saat pelaku bersama dua konselor rehabilitasi lainnya masuk ke Lapas Banceuy, Kamis (14/5/2020), sekitar pukul 10.30 WIB. Sesuai protokol, petugas konselor pun dicek badan dan barang bawaan di penjaga pintu utama (P2U).
"Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas P2U membuka sepatu petugas konselor rehabilitasi dan ditemukan barang terlarang," ucap Kalapas Banceuy Tri Saptono melalui Kepala Pengamanan Lapas Banceuy Eris Ramdan dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Obat-obatan terlarang itu terdiri 10 butir dumolid, empat butir valdimex dan empat butir riklona. "Kita langsung mengamankan pelaku dan barang buktinya," ujar Eris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut Eris, pelaku berinisial SBT ini mengaku disuruh oleh seseorang. Dia diiming-iming uang Rp 500 ribu untuk mengantar obat terlarang itu ke dalam lapas.
"Tujuannya kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) berinisial IL yang divonis tujuh tahun penjara. IL ini baru pindah enam bulan dari Rutan Kebonwaru (Rutan Bandung)," tuturnya.
Menurut Eris, konselor ini datang berdasarkan permintaan dari pihak Lapas. Sebab, Lapas Banceuy tengah mengadakan program rehabilitasi terhadap napi.
"Kita lagi ada program rehabilitasi terhadap 100 orang WBP. Nah konselornya mereka," ujarnya.
Atas temuan tersebut, sambung Eris, pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Saat ini, satu pelaku dan juga barang bukti berupa 'pil setan' sudah diserahkan ke polisi.
"Dengan temuan ini, kita meningkatkan keamanan terutama di pintu utama dengan menggeledah secara detail. Sehingga dapat meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas," kata Eris.