Baru saja persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) antara buruh dengan PT DJS selesai, aksi demonstrasi serupa juga muncul di PT KBG di Jalan Cimalati Kelurahan/Kecamatan Cicurug kembali terjadi.
Buruh di perusahaan tersebut meminta perusahaan tak mencicil THR yang harusnya mereka terima. Informasi yang diperoleh detikcom, buruh mendapat kabar THR mereka akan dicicil sebanyak tiga kali.
Dalam video yang diperoleh detikcom, para buruh serempak berteriak soal THR. Mereka juga mengiringi teriakannya dengan menabuh benda semacam panci hingga menimbulkan keriuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasinya kami akan mendapat THR dengan cara dicicil sebanyak tiga kali, pada tanggal 20 Mei sebanyak 40 persen, lalu tanggal 30 Juni 40 persen dan tanggal 20 Juli 20 persen," kata salah seorang buruh, Kamis (14/5/2020).
Buruh menuntut THR mereka dibayarkan secara penuh sebelum tanggal 20 Mei. Dalam aksinya mereka menggelar spanduk dan alat peraga yang berisi beragam tulisan diantaranya THR bukan kreditan dan karyawan minta manajemen tanggap terhadap kondisi karyawan disaat menjelang hari raya.
Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan ribuan buruh PT DJS. Mereka sempat memprotes pembayaran gaji dengan cara dicicil sebanyak tiga kali. Setelah melewati mediasi yang alot, akhirnya manajemen perusahaan garmen PT DJS menyetujui memberikan THR kepada para buruhnya dengan cara dicicil sebanyak dua kali. Sebelumnya, mereka berencana memberikan THR sebanyak tiga kali pembayaran.
Keputusan ini keluar setelah adanya keterlibatan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar. Hera, yang mengikuti persoalan para buruh PT DJS sejak awal, mengatakan, selain pembayaran THR dicicil sebanyak dua kali, gaji para buruh akan diberikan tepat waktu.
(sya/mud)