Bantuan jaring pengaman sosial (JPS) Kota Serang dalam bentuk beras, mi, dan sarden diduga digelembungkan anggarannya hingga Rp 1,9 miliar. Bantuan sejatinya diberikan kepada warga terdampak COVID-19.
Dugaan markup ini bermula dari unggahan penerima di medsos. Bantuan senilai Rp 200 ribu hanya berisi beras 10 kg, 14 mi instan merek Top Ramen, dan 2 kaleng kecil sarden merek Sampit.
"Ini paket anggaran 200 rebu, kalau beli di Pasar Rau, uang kembali sekitar 50 rebuan," tulis pemilik akun bernama Nurjaya Matakita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi II DPRD Muji Rohman meragukan sembako yang dibagikan senilai Rp 200 ribu. Ia kecewa dan mempertanyakan kualitas dan kuantitas bantuan. Apalagi usulan agar bantuan ini diberikan tunai tidak disetujui oleh komisinya.
Dari situ diketahui bahwa bantuan ini dianggarkan Rp 30 miliar untuk 3 bulan. Bansos diberikan tiga kali kepada 50 ribu keluarga berdasarkan surat Wali Kota ke Gubernur Banten Nomor 050/322-Bapp/2020 perihal perubahan usulan batuan keuangan Provinsi Banten tahun anggaran 2020.
Disebutkan harga satuan 1 kg beras Rp 13 ribu atau menjadi Rp 19,5 miliar. Mi Rp 3.000 per bungkus menjadi Rp 6,3 miliar, dan sarden per kalengnya Rp 14 ribu sebesar Rp 4,2 miliar.
Kadinsos Poppy Nopriadi membenarkan satuan harga itu yang digunakan. Tapi itu adalah satuan harga tertinggi yang tidak semuanya diserap. Ia berdalih bahwa penentuan harga akan dilakukan survei oleh inspektorat.
"Itu satuan harga yang dipasang di anggaran plafon tertinggi. Tapi tidak semuanya diserap. Nanti kan ada pendampingan, inspektorat nanti melakukan survei pada harga berapa yang wajar beras itu, kemudian mi merek apa dari harga tertinggi dan terendah," kata Poppy pada Sabtu (9/5).
Rupanya, setelah dilakukan pertemuan antara Dinsos dan DPRD, ditemukan selisih. Ketidaksesuaian harga barang yang dibeli penyedia ada kelebihan pembayaran senilai Rp 1,9 miliar.
"Jadi sudah dikonfirmasi, kita hitung betul komponennya berapa. Akhirnya Dinsos melakukan penghitungan kurang-lebih ada pengembalian Rp 1,9 miliar. Ini salah satu pengawasan dari kita bahwa ada ketidaksesuaian dari (harga) komoditas," kata anggota Komisi II Nur Agis di DPRD Kota Serang, Rabu (13/5).
Tapi Ketua Komisi II Pujianto justru menyebut ini sudah sesuai aturan. Dewan menyampaikan temuan ini agar tidak ada polemik di tengah masyarakat.
"Bahkan Kota Serang dalam menjalankan jaring pengaman sosial sudah sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Pujianto.
Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, penyedia bansos ini dilakukan oleh PT Bantani Damir Primarta. Dari pembelian beras 10 kg untuk 50 ribu keluarga ditemukan selisih Rp 300 juta, dari mi instan Rp 420 juta, dan sarden Rp 1,1 miliar. Ditemukan selisih total Rp 1,9 miliar.