Pemkab Cianjur bakal sosialisasi ulang terkait penyaluran dan penerima batuan sosial (bansos) penanganan COVID-19. Sekadar diketahui, KPK meminta tiga pemda di Jawa Barat transparan dalam menyalurkan bantuan tersebut. Ketiga pemda itu ialah Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan dalam konferensi video yang dilakukan pada Rabu (14/5/2020) pagi dengan KPK, Cianjur dan dua daerah lainnya di Jabar mendapat arahan untuk menyosialisasikan kembali bansos agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Sebenarnya sudah disosialisasikan sejak awal, jika setiap pintu bantuan akan kami pilah penerimanya. Setiap bantuan berbeda penerima, supaya yang terbantu lebih banyak," ujar Herman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (14/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, masyarakat yang ekonominya terdampak oleh COVID-19 di Cianjur mencapai 577.869 penerima manfaat yang terbagi dalam 9 pintu bantuan sosial penangan COVID-19. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, penerima bantuan dari Presiden/Kemensos tercatat ada 316.407 penerima berdasarkan DTKS dan 104.928 penerima non-DTKS.
Penerima bantuan pusat yang masuk di DTKS itu masuk dalam beberapa kategori yang di antaranya irisan, sembako, perluasan sembako, dan bantuan Kemensos. "Untuk non-DTKS itu ada 27.241 penerima manfaat yang sumber bantuannya langsung, dan ada juga yang bersumber dari Dana Desa sebanyak 77.687 penerima," ucap Herman.
Untuk penerima bantuan dari Pemprov Jabar sebanyak 23.913 penerima yang masuk DTKS dan 24 ribu penerima non-DTKS. Sedangkan bansos dari Pemkab Cianjur tercatat ada 6.500 penerima berdasarkan DTKS dan 102.110 penerima non-DTKS.
"Bantuan dari Pemprov sebelumnya memang terjadi masalah untuk yang tahap pertama karena masih ada penerima yang dapat bantuan ganda atau sudah dapat dari pintu lainnya. Tapi sudah diverifikasi ulang. Nantinya yang tidak masuk dalam bantuan tersebut akan masuk dalam bansos Pemkab Cianjur," tutur Herman.
Data penerima tersebut yang nantinya akan disosialisasikan kembali. Pemkab Cianjur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama penegak hukum terkait penyaluran agar tepat sasaran dan tidak terjadi kekeliruan.
"Segera kami akan sosialisasikan lagi, supaya semuanya bisa paham dan tak terjadi kesalahpahaman. Kami pastikan akan transparan, sesuai arahan dari KPK," ucap Herman.