Pemkab Majalengka menggandeng Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk mengantisipasi penyelewengan penggunaan dana COVID-19.
"Pengawasan ini sekaligus untuk memastikan tata kelola, prosedur, mekanisme dan pertanggungjawaban keuangan terkait dana COVID-19 di Majalengka," kata Bupati Majalengka Karna Sobahi dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (14/5/2020).
Karna mengaku telah menyiapkan nota kesepahaman untuk ditandatangani bersama. Karna memastikan dana COVID-19 harus tepat sasaran. Penggunaannya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk COVID-19 ini harus sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang menyelewengkan akan ditindak," ujarnya.
Lebih lanjut, Karna menyebutkan, anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19 di Majalengka mencapai Rp 94 miliar. Anggaran tersebut hasil refocusing APBD 2020 yang bersumber dari sejumlah dinas dan rumah sakit daerah.
"Anggaran dari setiap intansi yang terkena refocusing. Jumlahnya saat ini senilai Rp 94 miliar," kata Karna.
Karna menjelaskan anggaran itu digunakan untuk biaya operasional Gugus Tugas, penanganan korban COVID-19, baik yang OTG, ODP, PDP, positif maupun yang meninggal dunia. Termasuk untuk penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.
"Anggaran ini juga diserap untuk pelaksanaan PSBB yang dihibahkan ke Polres, Kejari, Kodim, Lanud S Sukani dan Yonif 321 Galuh Taruna. Kami terbuka, siap untuk diaudit," tutur politikus PDI Perjuangan itu.
"Kemudian, untuk jaring pengaman sosial dalam waktu dekat akan kita realisasikan. Bagi warga terdampak COVID-19, seperti pedagang, masyarakat kecil, kita sudah siapkan dana kompensasi. Insyallah menjelang lebaran nanti akan kita realisasikan," kata Karna menambahkan.
Sementara itu, Kepala Kejari Majalengka Sri Indarti membenarkan adanya koordinasi dengan Pemkab Majalengka terkait pendampingan penggunaan anggaran penanganan COVID-19. "Ya benar. Secara lisan sudah, secara tertulis belum," kata Sri.