PSBB Sukabumi, 369 Kendaraan di Putar Balik-1.806 Kerumunan Dibubarkan

PSBB Sukabumi, 369 Kendaraan di Putar Balik-1.806 Kerumunan Dibubarkan

Syahdan Alamsyah - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 20:41 WIB
PSBB Sukabumi
Suasana jalana di Sukabumi saat penerapan PSBB (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom).
Sukabumi - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sukabumi personel Polres Sukabumi melakukan sejumlah penyekatan dan penindakan terkait pelanggaran di masa pandemi COVID-19.

Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan ada sanksi tilang dan teguran keras kepada warga yang mengindahkan pelaksanaan PSBB.

"Sejak pelaksanaan PSBB ada sebanyak 369 kendaraan roda dua, empat dan enam kita putar balik. Selain itu ada 1.806 kegiatan pembubaran massa yang berkerumun," kata Nuredy kepada usai mengikuti rapat evaluasi PSBB di Pendopo, Rabu (13/5/2020).

Nuredy mengatakan, anggotanya tidak hanya melakukan pengamanan di perbatasan pada siang hari. Ia juga mengerahkan anggotanya untuk melakukan penjagaan mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Tidak hanya siang, kita juga menemukan para pelanggar tersebut mulai tengah malam, dini hari dan subuh. Selain putar balik kita juga melakukan penilangan untuk pelanggar, kita temukan juga banyak taksi gelap yang artinya kendaraan pribadi yang dipakai mengangkut penumpang dan mematok tarif dengan harga Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu," beber Nuredy.

Selain kegiatan penindakan, polisi juga melakukan kegiatan lainnya termasuk aksi sosial dan langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kita melakukan pengamanan pendistribusian Bansos sebanyak 174 kegiatan, sosialisasi PSBB 952 kali kegiatan. Kita juga melakukan disinfektasi 170 kali kegiatan selama masa PSBB dari tanggal 6 sampai hari ini," ungkapnya.

Untuk Bansos Polres juga segera menyalurkan bantuan berupa 10 ton beras. Namun penyalurannya sendiri menunggu proses bantuan provinsi selesai.

"Kami menyiapkan cadangan sembako beras 10 ton, dan rencananya kita bagikan ke 2 ribu masyarakat miskin yang belum tercover oleh bantuan pusat, propinsi maupun kabupaten. Pelaksanaan pembagian selesai kegiatan bantuan propinsi yang sedang dilakukan, jadi tidak tumpang tindih. Harus sampai kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Nuredy. (sya/mso)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads