Keputusan ini keluar setelah adanya keterlibatan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar. Hera, yang mengikuti persoalan para buruh PT DJS sejak awal, mengatakan, selain pembayaran THR dicicil sebanyak dua kali, gaji para buruh akan diberikan tepat waktu.
"Awalnya perusahaan memberikan keputusan THR 50 persen, kemudian satu bulan kemudian 25 persen, bulan berikutnya 25 persen. Kita negosiasikan hari ini hasilnya menjadi dua kali, 75 persen, sisanya 25 persen di bulan Juni. Alhamdulillah, gaji juga tetap dibayarkan tanggal 1 Juni," kata Hera, Rabu (13/5/2020).
Menurut Hera, keputusan itu juga hasil analisis pihaknya. Dengan pemberian THR sebanyak 75 persen di awal, stok keuangan buruh juga dirasakan akan cukup.
"Jadi saya hitung juga, karyawan punya cukup stok keuanganlah, ya THR tanggal 20, nanti tanggal 1 juga dia gajian nanti juga tanggal 30 ada lagi sisanya. Saya kira begitu cari jalan tengah. Dicicil tapi ada hasil, kita barusan bernegosiasi sangat alot dari jam 10.00 WIB, lalu diselang istirahat akhirnya berlanjut jam 14.30 WIB ada keputusan," ungkap Hera.
Hera juga membenarkan adanya surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja tahun 2020 tentang pembayaran THR secara bertahap. Diduga karena itu juga, pihak perusahaan mengeluarkan kebijakan pembayaran dicicil.
Hera juga menyebut apa yang dilakukan para buruh bukan mengemis, melainkan memperjuangkan hak mereka yang harus diperjuangkan.
"Ada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Tahun 2020 tentang THR dilaksanakan secara bertahap. Itu mungkin mereka (perusahaan) mengacunya, mereka juga mengatakan soal kondisi perusahaan keuangan. Namun, ketika kita minta datanya kondisi perusahaan seperti apa, mereka tidak siap memberikan. Makanya kita dorong menjadi 75 persen," ujarnya.
(sya/mso)