Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor resmi diperpanjang mulai hari ini hingga dua minggu ke depan. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan perkembangan COVID-19 pada dua minggu terakhir memang menunjukkan bahwa kurva melandai. Hal ini ditandai dengan minimnya kasus positif Corona dan orang yang sembuh terus bertambah.
Namun, kata Bima, kondisi ini harus tetap diwaspadai karena Kota Bogor masih dekat dengan daerah yang menunjukkan pertumbuhan kasus yang cukup tinggi. Selain itu, suasana Hari Raya Idul Fitri juga harus diantisipasi karena akan banyak pergerakan manusia.
"PSBB tahap ketiga ini hanya akan berjalan efektif apabila pengawasan di lapangan diperketat," tutur Bima Arya, Rabu (13/5/2020).
Bima menyebutkan dua minggu terakhir masih banyak pelanggaran di lapangan. Berbeda dari tahap sebelumnya, tahap ketiga ini akan lebih diperketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.
"Saat ini, ikhtiar Pemkot Bogor adalah menyelamatkan sebanyak mungkin manusia. Itu saja. Jadi, di tahap ketiga ini Pemkot akan menerapkan sanksi. Besok selama tiga hari akan disosialisasikan terlebih dahulu, setelah itu petugas bisa menindak. Jadi ada payung hukumnya," ucap Bima.
Aturan penerapan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB. Pemberian sanksi akan dilakukan oleh Satpol PP yang didampingi personel TNI dan Polri.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini