Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja lewat media sosial (medsos). Pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkannya kepada pemesan.
Mirisnya, kasus penyalahgunaan narkotika itu melibatkan seorang bocah berusia 14 tahun masih berstatus pelajar SMP, berinisial ND yang berperan sebagai bandar dan mengontrol pelaku lainnya, WL (19), sebagai kurir.
Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah ND, ternyata tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana di wilayah Sumatera Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka ND, dan didapati ada paket ganja dengan jumlah cukup banyak. Dia dapat barang dari seorang napi di Sumatera Barat," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yoris Marzuki, didampingi Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Andry Alam, Selasa (12/5).
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke seluruh narapidana yang terkait dan penerima paket dari kedua tersangka tersebut.
"Kita akan lakukan pengembangan, baik ke narapidana dan seluruh paket yang sudah dikirimkan," jelasnya.
Sebelum mengungkap peran ND sebagai bandar, kasus tersebut terkuak dari patroli cyber yang dilakukan jajarannya. Dari patroli tersebut, didapati seseorang dicurigai lantaran kerap melakukan pengiriman paket dengan barang yang sama melalui jasa JNT Cabang Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kemudian, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menemukan adanya rekaman CCTV di kantor jasa pengiriman itu menunjukkan orang yang sama selalu mengirimkan barang yang serupa.
"Kita komunikasi dengan JNT dan dicek ternyata tim menemukan ada pengiriman barang berupa ganja melalui paket penitipan JNT," ujarnya.
Setelah diyakini barang kiriman tersebut berupa ganja, pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial WL (19) yang diduga sebagai kurir pengiriman ganja.
Dari tangan kurir tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket ganja yang rencananya akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia. "Selain melakukan pengiriman, WL juga seringkali melakukan pengambilan kiriman paket dari Sumatera Barat," bebernya.
Atas pengungkapan bandar ganja berusia 14 tahun itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap teman-teman sekolah dan lingkungan tempat tinggalnya.
"Semuanya akan dikembangkan. Kita lakukan pengecekan sesama teman sekolahnya, karena sangat dikhawatirkan anak SMP sudah jadi bandar ganja," pungkas Yoris.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan diancam dengan pasal 114 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berikut Barang Bukti yang Diamankan dari Kedua Tersangka.
*Dari Tangan WL
1. 6 paket ganja siap edar secara online dengan berat bruto 424 gram
2. unit sepeda motor
*Dari Tangan ND
1. 1 buah kardus berisi ganja dengan berat bruto 171 gram
2. 1 bungkus kertas bergaris berisi ganja bruto 13 gram
3. 1 buah toples berisi ganja dan 1 linting bruto 55 gram
4. 1 buah plastik hitam berisi ganja bruto 105 gram
5. 3 buah lakban merah, cokelat dan bening
6. 2 buah timbangan putih
7. 1 pak plastik bening
8. 1 buah pak plastik hitam
9. 1 plastik warna hitam berisi 35 dus kotak kosong
10. 1 rol almunium poil
11. 1 plastik klip bening berisi papier
12. 1 buah TM BNI dan buku tabungan
13. 1 buah gunting
14. 1 buah rol plastik bubble wrap
15. 1 unit HP