Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera berdiskusi dengan ulama, terkait kriteria atau syarat dilaksanakannya ibadah salat Idul Fitri 2020. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) via konferensi video.
"Terkait Idul Fitri, pak presiden meminta daerah melakukan diskusi dengan ulama, untuk menentukan kriteria apakah Lebaran bisa kembali dilakukan normal dengan berbasis jarak atau tidak dilakukan karena kedaruratan," ujar pria yang akrab disapa Emil ini di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/5/2020).
Menurut Emil, fatwa ulama yang memperbolehkan ibadah Ramadhan di rumah masih berlaku dalam situasi pandemi seperti ini. "Bapak wakil presiden mengarahkan sama, kalau situasi membahayakan fatwa ulama masih berlaku. Ibadah di rumah, tapi kalau secara ilmiah tidak ada ancaman kedaruratan, ibadah bisa kembali normal, tapi menjaga protokol kesehatan," tutur Emil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arahan presiden lainnya, menurut Emil, soal kajian relaksasi di sektor ekonomi. Menurut Emil, relaksasi bisa saja dilakukan bila pergerakan kasus COVID-19 di Jabar mencapai tingkat atau level dua.
Setelah pelaksanaan PSBB tingkat provinsi, setiap kelurahan atau desa akan diberikan sistem level. Pemberian tingkat atau level tersebut tergantung dari peta sebaran dan pengendalian COVID-19 di wilayah tersebut.
Baca juga: Pemprov Jabar Tidak Perpanjang Masa PSBB |
Sistem tingkat tersebut akan dibuat dengan rentang level 1 sampai dengan level 5. Semakin sedikit levelnya, maka kegiatan di daerah tersebut bisa berjalan lebih normal, termasuk dalam melaksanakan kegiatan keagamaan seperti salat Jumat atau kegiatan beribadah lainnya yang dilakukan secara berkelompok.
"Kalau level lima yang terburuk, warnanya hitam. Artinya, di daerah tersebut tidak bisa mengendalikan Covid," kata Emil
(yum/bbn)