Pengajuan penangguhan itu dilakukan kuasa hukum tiga tersangka Rohman Hidayat ke Mapolrestabes Bandung pada Senin (11/5/2020). Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar dan Aidil sebagai tersangka. Ketiganya dijerat UU ITE dengan maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Kita hari ini sudah mengajukan penangguhan dan pengalihan penahanan. Kita berharap mudah-mudahan hal ini dikabulkan dan persyaratannya juga sudah kita ajukan dengan baik," ucap Rohman.
Dalam suratnya, kata Rohman, pihak keluarga menginginkan agar tiga tersangka bisa dijadikan tahanan kota. Para orang tua siap menjadi jaminan.
"Ke tahanan kota saja. Kan pengertian tahanan kota itu tidak ditahan di rumah tahanan negara tapi di wilayah itu dan itu nanti tanggung jawab orang tua mengawasi kalau memang itu dikabulkan," tuturnya.
Rohman mengatakan pengajuan ini dilakukan berkaitan dengan perundungan yang dialami oleh Ferdian cs di dalam rutan. Sehingga pihaknya mengajukan penangguhan agar tak terjadi lagi hal serupa.
"Ya pertimbangannya sih pada dasarnya kejadian kemarin. Keselamatan si tersangka juga. Ya untung saja kan kemarin tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan ya. Kita mengajukan itu sebagai antisipasi kejadian kemarin dan memang hak tersangka untuk mengajukan apalagi dalam situasi COVID-19 seperti ini juga, ini mudah-mudahan segera bisa dialihkan penahanannya," katanya.
Seperti diketahui, aksi perundungan itu terungkap dari video yang tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 19 hingga 49 detik itu terlihat Ferdian dalam keadaan nyaris telanjang dengan kepala plontos.
Dalam potongan berdurasi 49 detik terlihat Ferdian dan salah seorang rekannya tengah melakukan push-up. Terlihat wajah konten kreator berusia 21 tahun itu memelas dan matanya berkaca-kaca.
Di sekelilingnya terdapat tahanan kepolisian yang lain mengamati, dan sesekali melakukan kontak fisik dengannya.
"Cik ngomong abdi jelema belegug kituh (coba katakan saya orang bodoh)," kata salah seorang pria yang terdengar dalam video tersebut.
"Abdi jelema belegug (saya orang bodoh)," tiru Ferdian dengan mata sayu.
Kejadian itu berlanjut dengan pria di balik layar ponsel kembali meminta Ferdian untuk mengucapkan hal yang sama. "Iya bagaimana bang?" balas Ferdian tak bisa menirukan.
Dalam potongan video terakhir berdurasi 32 detik. Ferdian yang tengah duduk sambil menggenggam gelas air mineral kemudian diminta berdiri dan masuk ke dalam sebuah tempat sampah berwarna kuning.
(dir/ern)