Ridwan Kamil Buat Rapor Penilaian untuk Relaksasi PSBB

Ridwan Kamil Buat Rapor Penilaian untuk Relaksasi PSBB

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 18:36 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan melakukan penilaian terhadap desa-desa/kelurahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penilaian dilakukan guna memberikan relaksasi PSBB di desa/kelurahan.

"Setelah PSBB provinsi selesai, kami akan melakukan evaluasi untuk relaksasi berdasarkan desa dan kelurahan," ucap pria yang akrab disapa Kang Emil usai rapat bersama di Markas Kodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (11/5/2020).

Emil menyatakan penilaian akan dilakukan menggunakan skema rapor. Ada lima tingkatan rapor yang dinilai mulai dari level paling bawah yaitu level lima dengan warna hitam dan level paling tinggi atau level aman nomor 1 dengan warna hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emil menjelaskan nilai rapor paling bawah yakni level 5 menandakan daerah tersebut paling buruk dengan penanganan yang tidak terkendali. Sementara level 4 atau merah, menandakan daerah harus melaksanakan PSBB.

Untuk level 3 atau kuning, daerah tersebut akan dilakukan pembatasan namun sifatnya bukan PSBB artinya hanya sekolah yang berhenti dan yang lain boleh. Level 2 atau warna biru, akan berjalan normal namun dengan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak.

ADVERTISEMENT

Terakhir level teratas level 1 atau warna hijau, menandakan penilaian terbaik yang artinya hidup normal tanpa jaga jarak. Menurut Emil, level ini bisa terjadi bila ada vaksin virus COVID-19 dan kajian ilmiah yang menyatakan virus tidak ada lagi.

Menurut Emil, untuk level 5 paling bawah dan level 1 paling atas untuk saat ini belum terjadi di Jabar. Untuk level 5 misalnya, dia menilai tidak ada penanganan COVID-19 yang tidak terkendali. Sementara level 1, sejauh ini belum ada vaksin untuk COVID-19.

"Jadi kelihatannya PSBB provinsi ini akan melahirkan 3 jenis rapor yaitu rapor level 2 yaitu normal dengan protokol kesehatan warna biru, rapor level 3 warna kuning ada pembatasan tapi bukan PSBB dan level 4 yaitu melanjutkan PSBB," tutur Emil.

Menurut Emil, rapor itu akan dibuat melalui aplikasi yang akan dimasukkan ke dalam website Pikobar. Kepala desa, kata Emil, nantinya bisa mengecek soal rapor-rapor ini.

"Nanti kepala desa bisa ngecek ini tamu datang dari level berapa, ketahuan KTP-nya datang dari level empat datang dari PSBB maka dia harus balik kanan karena desanya sudah level biru atau dua. Itu akan dipakai sebagai sarana pengecekan mengurangi virus tadi," katanya.

Emil mengatakan hal ini juga dilakukan untuk menyeimbangkan antara pelaksanaan pencegahan COVID-19 dan ekonomi tetap bergerak.

"Inilah yang akan kami lakukan sehingga Insya Allah di Jabar protokol ketat kesehatan berjalan tapi ekonomi juga bisa bergerak sesuai level kondisi COVID-19 di kelurahan dan desa masing-masing," katanya.

"Kita menemukan yang positif COVID-19 di Jawa Barat itu hanya 38 persen dari jumlah kelurahan dan desa. 62 persen tidak ada laporan positif COVID-19. Sehingga kita harus adil mana yang ketat sekali, mana yang agak longgar. Sekarang disamakan dulu untuk dibikin peraturan ketat PSBB, setelah itu kita akan proporsional," kata dia menambahkan.

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads