Tak Ada Perbup-Sanksi yang Jelas, PSBB di Cianjur Dinilai Kurang Optimal

Tak Ada Perbup-Sanksi yang Jelas, PSBB di Cianjur Dinilai Kurang Optimal

Ismet Selamet - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 04:42 WIB
Aktivitas warga di Cianjur saat PSBB
Aktivitas warga tetap ramai saat PSBB di Cianjur (Foto: Ismet Selamet/detikcom).
Cianjur -

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tak cukup optimal dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Cianjur. Tidak adanya aturan dan sanksi membuat masyarakat masih tetap leluasa beraktivitas di luar rumah.

Berdasarkan pantauan detikcom, aktivitas masyarakat Cianjur memang masih ramai. Pusat perbelanjaan dipadati pembeli dan jalur utama masih macet dengan padatnya kendaraan. Jelang sore hari, masyarakat juga masih leluasa ke luar rumah untuk sekadar ngabuburit atau mencari takjil.

Direktur Politik Social and Local Goverment Studies Asep Toha mengatakan, sejak hari pertama PSBB hingga saat ini kedisiplinan masyarakat tidak ada perbedaan antara adanya pelaksanaan PSBB dan tidak.

"Pengetatan atau kekhususan bagi 18 kecamatan juga tidak ada. Penyebabnya karena pelaksanaan PSBB Cianjur tidak memiliki Peraturan Bupati yang mengatur secara kedaerahan sesuai kondisi di daerahnya," kata dia kepada detikcom, Minggu (10/5/2020).

Menurut Asep, semua daerah di Jawa Barat yang saat ini melaksanakan PSBB membuat Peraturan Bupati/Walikota sebagai pedoman.

"Kabupaten Cianjur hanya membuat Keputusan Bupati yaitu Kepbup Nomor 443/Kep.201-Huk.2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Cianjur. Dalam Kepbup itu tidak tercantum Perbup Cianjur sebagai dasar pelaksanaan PSBB," ucapnya.

Dia menyebutkan, tidak adanya Perbup membuat petugas di lapangan menjadi gagap. Sementara detil-detil pelaksanaan di lapangan, tidak ada dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36/2020 tentang Pedoman PSBB di Wilayah Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penerapan sanksi juga belum maksimal, karena memang teknis penerapan sanksi dan sanksi apa saja yang harus diterapkan oleh tim Gugus dan Gakum di lapangan tidak ada.

"Terkait penerapan sanksi, Pergub 36 hanya satu Pasal 26 yaitu pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dibutuhkan Perbup untuk mendetailkannya, disesuaikan dengan budaya kedaerahan," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Deden Nasihin mengatakan, pelaksanaan PSBB parsial di Cianjur tidak optimal dengan tingginya aktivitas masyarakat di luar rumah.

Salah satu faktornya, ialah masih beroperasinya perusahaan besar di Cianjur. "Di satu sisi kita PSBB, tapi di sisi lain pabrik diizinkan tetap operasi. Ini yang jadi riskan juga," kata dia.

Menurutnya, harus ada kebijakan yang integratif antara pusat dan daerah. Dengan begitu ada upaya lebih tegas dalam memotong mata rantai COVID-19.

"PSBB tidak akan berjalan sukses jika ada peraturan tumpang tindih antara kebijakan daerah dan pusat. Tidak kalah penting, terkait sanksi untuk pelanggar, yang sampai saat ini belum berjalan di Cianjur," ucapnya.

Sementara itu, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyebutkan jika Cianjur tidak perlu mengeluarkan Perbup untuk mengatur secara detail PBB parsial. Menurutnya isi dalam Pergub sudah cukup.

"Sudah cukup Pergub, tidak usah ada Perbup. Ini kan PBB provinsi. Isi dalam Pergub sudah cukup untuk jadi dasar pelaksanaan di Cianjur," kata dia.

Terkait sanksi, lanjut Herman, pihaknya masih melakukan kajian dan pembahasan bersama unsur Forkopimda. "Masih dibahas sanksinya, sementara kita gencarkan sosialisasi dan imbauan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads