Bandung -
Baru mendekam satu malam di balik jeruji besi, YouTuber Ferdian Paleka dan kedua temannya di-bully atau perundungan dari tahanan lainnya di sel Satreskrim Polrestabes Bandung. Ferdian merupakan tersangka kasus video prank 'makanan' sampah kepada waria.
Dalam tiga potongan video berdurasi puluhan dan belasan detik itu, Ferdian cs yang tampil nyaris telanjang dan berkepala plontos. Tahanan menjahili Ferdian mulai dari disuruh push-up hingga masuk ke dalam tong sampah.
Dalam salah satu potongan video berdurasi 19 detik, Ferdian terlihat mendorong tong sampah berwarna kuning, di dalamnya terlihat salah seorang rekannya yang tengah menunduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hai gaes...ini namanya sampah gaes...," kata Ferdian sambil mendorong tong sampah tersebut berputar-putar di antara kerumunan tahanan lainnya yang menyaksikan.
Sontak, aksi tersebut mengundang euforia dari tahanan yang lainnya. "Woooh mantaaap!" teriak sejumlah pria dalam rekaman tersebut.
Polisi Beberkan Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka:
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu terjadi karena adanya ketidaksukaan tahanan yang lain dengan Ferdian.
"Itu terjadi karena tahanan lain tidak suka terhadap kelompok ini, karena memberikan bantuan berupa sampah, mereka tidak suka. Sehingga tahanan lain melakukan pem-bully-an terhadap Ferdian cs," ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5/2020).
Setelah laporan aksi tersebut masuk, ujar Ulung, pihaknya segera melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferdian cs. "Dia tetap sehat dan tidak ada kekurangan apapun juga, untuk sementara kita lakukan pemisahan dulu menunggu situasi aman dulu," ujar Ulung.
Sebelumnya, Ferdian bersama kedua rekannya Tubagus Fahddinar dan Aidil ditangkap jajaran gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar. Mereka ditangkap karena membuat konten YouTube yang meresahkan yaitu pembagian sembako berisi sampah ke sejumlah waria dan anak kecil.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini