Kementerian Perhubungan memperbolehkan kembali semua moda transportasi mengangkut penumpang ke luar daerah, meski dengan catatan penumpang yang diizinkan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menekankan larangan mudik masih berlaku. Menurutnya, inti dari kebijakan itu adalah memastikan jaminan darurat kesehatan dan ekonomi esensial tetap berjalan di tengah pandemi ini.
"Yang penting dari kami memastikan siapa pun yang bergerak tidak melebihi 30 persen, kuncinya itu saja, peraturan Menhub itu juga (masih) melarang mudik," ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020).
Kang Emil--sapaan Ridwan Kamil--mengatakan, sejak larangan mudik ditetapkan pemerintah pusat, belum ada lagi laporan transmisi COVID-19 dari wilayah episentrum ke daerah.
"Kita tahu, gara-gara mudik, orang tua di Ciamis, Sumedang, Cianjur, Bandung kena COVID-19. Dengan tidak mudik, sampai hari ini tidak ada orang yang (tertular) positif COVID-19 dari orang-orang yang mudik atau dari zona merah," paparnya.
Menurutnya, esensi Permenhub itu untuk moda transportasi yang membawa logistik antarkota atau antarprovinsi. "Dan sebenarnya ada pengecualian kalau mau masuk pintu zona PSBB, maka gugus tugas atau petugas PSBB bisa mengiyakan dan melarang implementasi itu karena disesuaikan dengan kondisi darurat kesehatan," ujar Emil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak juga video Izinkan Transportasi Beroperasi, Kemenhub Sedang Siapkan Surat Edaran: