Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Sukabumi dikeluhkan pengemudi ojek online (ojol). Mereka dilarang mengangkut penumpang, tapi pemotor boncengan masih banyak di jalanan.
Dede, pengemudi ojol ini mengaku masih melihat pemotor berboncengan bebas keluar masuk ke dalam kota di area perbatasan. Menurutnya pengecekan hanya sesekali, masih banyak pemotor berboncengan bebas keluar masuk perbatasan.
"Aplikasi Goride kami hilang dari aplikasi, sementara masih banyak pemotor melintas berboncengan. Apakah aturan PSBB ini hanya berlaku untuk ojek online atau bagaimana?," ungkap Dede kepada detikcom, Jumat (8/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom, di beberapa check point petugas memang menghentikan pengendara yang berboncengan. Namun di Jalan Ahmad Yani, Arif Rahman Hakim hingga perbatasan kota dan kabupaten di Cisaat beberapa pengendara berboncengan masih terlihat.
"Saya rasa PSBB Kota Sukabumi tidak adil bagi kami selaku ojol melihat kondisi saat ini," ucap Dede.
Memang masih terlihat banyak warga beraktivitas di luar rumah. Mereka mendatangi sejumlah gerai pakaian yang memang kini pengelola terlihat lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan. Setiap pengunjung diminta antre ketika akan masuk, mereka di cek suhu tubuh menggunakan alat pengukur suhu.
Dikutip dari panduan pelaksanaan PSBB di Kota Sukabumi, memang tercatat aturan soal kendaraan baik umum maupun pribadi dan aturan kendaraan roda dua, tidak ada larangan soal pemotor berboncengan untuk satu orang serumah.
Untuk transportasi Angkutan Kota tetap beroperasi di masa PSBB. Namun, setiap angkot hanya boleh mengangkut penumpang 5 orang. Yaitu sejajar dengan barisan sopir 3 orang dan jok barisan kiri 2 orang.
Untuk mobil pribadi, berkursi dua baris hanya tiga orang, dan mobil kursi 3 baris empat orang. Untuk motor bisa berboncengan satu orang serumah. Untuk. Ojek online hanya boleh membawa barang saja.
Dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi belum memberikan tanggapan ketika ditanya soal keluhan ojol soal aturan tersebut.
PSBB Kebutuhan Semua Masyarakat, Bukan Cuma Pemerintah:
(sya/mud)