PSBB Hari Ketiga Kota Sukabumi, Ojol Keluhkan Pemotor Berboncengan

PSBB Hari Ketiga Kota Sukabumi, Ojol Keluhkan Pemotor Berboncengan

Syahdan Alamsyah - detikNews
Jumat, 08 Mei 2020 13:08 WIB
Ojol keluhkan masih banyak pemotor bebas bersliweran berboncengan saat PSBB di Sukabumi
Pemotor berboncengan di Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah)
Sukabumi -

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Sukabumi dikeluhkan pengemudi ojek online (ojol). Mereka dilarang mengangkut penumpang, tapi pemotor boncengan masih banyak di jalanan.

Dede, pengemudi ojol ini mengaku masih melihat pemotor berboncengan bebas keluar masuk ke dalam kota di area perbatasan. Menurutnya pengecekan hanya sesekali, masih banyak pemotor berboncengan bebas keluar masuk perbatasan.

"Aplikasi Goride kami hilang dari aplikasi, sementara masih banyak pemotor melintas berboncengan. Apakah aturan PSBB ini hanya berlaku untuk ojek online atau bagaimana?," ungkap Dede kepada detikcom, Jumat (8/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom, di beberapa check point petugas memang menghentikan pengendara yang berboncengan. Namun di Jalan Ahmad Yani, Arif Rahman Hakim hingga perbatasan kota dan kabupaten di Cisaat beberapa pengendara berboncengan masih terlihat.

"Saya rasa PSBB Kota Sukabumi tidak adil bagi kami selaku ojol melihat kondisi saat ini," ucap Dede.

ADVERTISEMENT

Memang masih terlihat banyak warga beraktivitas di luar rumah. Mereka mendatangi sejumlah gerai pakaian yang memang kini pengelola terlihat lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan. Setiap pengunjung diminta antre ketika akan masuk, mereka di cek suhu tubuh menggunakan alat pengukur suhu.

Dikutip dari panduan pelaksanaan PSBB di Kota Sukabumi, memang tercatat aturan soal kendaraan baik umum maupun pribadi dan aturan kendaraan roda dua, tidak ada larangan soal pemotor berboncengan untuk satu orang serumah.

Untuk transportasi Angkutan Kota tetap beroperasi di masa PSBB. Namun, setiap angkot hanya boleh mengangkut penumpang 5 orang. Yaitu sejajar dengan barisan sopir 3 orang dan jok barisan kiri 2 orang.

Untuk mobil pribadi, berkursi dua baris hanya tiga orang, dan mobil kursi 3 baris empat orang. Untuk motor bisa berboncengan satu orang serumah. Untuk. Ojek online hanya boleh membawa barang saja.

Dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi belum memberikan tanggapan ketika ditanya soal keluhan ojol soal aturan tersebut.

PSBB Kebutuhan Semua Masyarakat, Bukan Cuma Pemerintah:

(sya/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads