Catat! Ini Tujuh Poin Perbup Cirebon Selama PSBB Jabar

Catat! Ini Tujuh Poin Perbup Cirebon Selama PSBB Jabar

Sudirman Wamad - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 19:51 WIB
Poster
Ilustrasi PSBB Jabar (ilustrator: Edi Wahyono)
Kabupaten Cirebon -

Bupati Cirebon Imron Rosyadi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24/2020 terkait Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Nasional (PSBB) seluruh Jabar. Perbup tersebut berisi tujuh poin yang dilaksanakan Pemkab Cirebon selama PSBB.

Ketujuh poin itu terdiri pembatasan pelaksanaan pendidikan, aktivitas perusahaan dan pekerja, kegiatan keagamaan, aktivitas di fasilitas umum, jam operasional, kegiatan seni dan budaya, dan terakhir penggunaan moda transportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabag Humas Pemkab Cirebon Nanan Abdul Manan menjelaskan beberapa poin yang ada di Perbup, salah satunya tentang pembatasan jam operasional. Nanang mengatakan selama PSBB pengusaha wajib mengikuti pembatasan jam operasional.

"Pasar rakyat atau tradisional jam operasionalnya pukul 02.00 WIB sampai 12.00 WIB. Kemudian, untuk toko swalayan mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Nana dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (6/5/2020).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, lanjut Nanan, untuk warung makan diizinkan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Pemkab Cirebon juga masih memberikan izin kepada pedagang musiman saat Ramadhan, seperti penjual takjil dan lainnya. Pedagang musiman ini diizinkan beroperasi hingga pukul 16.00 WIB.

"Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dihentikan sementara, kecuali transportasi barang kebutuhan pokok," kata Nanan.

Nanan menjelaskan terkait sanksi kepada pelanggar selama PSBB. Pemberian sanksi kepada pelanggar itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kemudian, tercantum juga dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Karantina Kesehatan dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Sanksi ada sesuai undang-undang. Kita tegur dulu," kata Nanan.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads