Menanggapi keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jabar akan menunggu surat edaran menteri soal itu.
"Kita masih menunggu surat edaran dari menteri mengenai protokol dan kriteria penumpang yang bisa menggunakan moda transportasi tersebut, yang jelas bahwa untuk memberhentikan itu kan awalnya dari pemberhentian mudik, kemudian ada pemberhentian transportasi moda antardaerah," kata Juru Bicara GTPP COVID-19 Jabar Daud Achmad dalam konferensi pers daring dari Gedung Sate, Rabu (6/5/2020).
Apabila transportasi antardaerah kembali dibuka, penjagaan di perbatasan harus all out. "Saya pikir kita di daerah harus all out untuk mengecek di perbatasan dan jangan sampai di antara penumpang itu ada yang lolos misalnya mereka yang mau mudik, karena setahu kami larangan mudik itu kan belum dicabut kan ya," kata Daud.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa hal ini bukan relaksasi ataupun kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan," jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
Budi Karya menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik. Mulai besok semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian.
"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali," kata Budi Karya.
Budi Karya menjelaskan bahwa masyarakat yang boleh berpergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.
(yum/ern)