Pemprov Banten berjanji membayar insentif para tim medis di RSUD Banten sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. Pembayaran paling lambat dua hari ke depan karena menunggu perubahan standar satuan harga berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan.
"Insya Allah dalam 2 hari ini dapat dicairkan karena ada perubahan SK Gubernur tentang SHH sesuai Permenkeu tentang insentif tenaga kesehatan," kata Kepala Dinas Kominfo Banten Eneng Nurcahyati dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/5/2020).
Informasi kepastian insentif ini kata Eneng sudah disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Keterlambatan pembayaran bukan karena ada pemindahan kas daerah dari Bank Banten ke bjb.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada hubungannya (dengan pemindahan kas)," ujarnya.
Insentif sendiri berdasarkan yang disampaikan Dinas Kesehatan Ati Pramudhi Hastuti dijanjikan berbeda-beda. Untuk dokter spesialis, insentif sejumlah Rp 75 juta per bulan, dokter umum Rp 50 juta, perawat Rp 17,7 juta sampai 22 juta. Selain itu, petugas penunjang medis dan non medis mendapat Rp 15 juta.
Total personel di RSUD Banten ada 594 orang mulai dari dokter sampai penunjang umum. Rumah sakit ini sejak Maret digunakan sebagai rumah sakit rujukan penanganan Corona.
Sebelumnya, tim medis COVID-19 di sana mengeluh karena janji insentif belum juga dibayarkan. Padahal, mereka dijanjikan insentif setiap tanggal 25 atas pengabdiannya memerangi virus. Apalagi, RSUD dijadikan rujukan pasien terjangkit virus ini.
"Ini ada grup non PNS sama tim COVID-19, di grup (menanyakan) insentif kapan, nggak ada kepastian. Katanya karena pengalihan Bank Banten ke bjb, cuma harusnya dikasih kepastian kapan dikeluarinya," kata tim medis yang meminta identitas tidak disampaikan.
(bri/mud)